DIALEKTIS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan siap untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan surat suara ulang (PSSU).
Kordinator Divisi Hukum KPU Bontang, Hamzah menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh MK pada Senin (10/6/2024) kemarin itu terkait dengan gugatan Partai Demokrat yang meminta digelar hitung ulang Pemilihan Legislatif DPR RI di 147 TPS.
Dari ratusan TPS se-Kalimantan Timur yang harus menggelar PSSU itu, enam diantaranya ada di Kota Bontang yang tersebar di enam Kelurahan.
“TPS 4 Tanjung Laut, TPS 26 Gunung Telihan, TPS 5 Api-api, TPS 2 Bontang Kuala, TPS 18 Gunung Elai, serta TPS 19 Guntung,” ungkap Hamzah kepada dialektis.co, Selasa (11/6/2024).
Hamzah menyatakan nantinya surat suara yang berada dalam kotak pemilihan legisatif DPR RI di enam TPS tersebut akan dihitung ulang.
Baca juga: Gugatan Demokrat Dikabulkan MK, 6 TPS di Bontang Diminta Hitung Ulang Pileg DPR RI
Terkait metode pelaksanaan hitung ulang, waktu dan lokasi pelaksanaannya. Kata Hamzah, saat ini dirinya masih melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait juknis pelaksanaan.
“Yang pasti hanya hitung ulang surat suara, bukan pemungutan ulang. Waktu dan lokasi pelaksanaannya masih kami kordinasikan,” tuturnya.
Lebih jauh, Hamzah menyatakan kepastian waktu pelaksanaan PSSU akan diupayakan secepatnya, lantaran secara ketentuan KPU dibatasi waktu pelaksanaan. Yakni, harus rampung dalam 21 hari setelah keputusan MK dibacakan.
Seperti diwartakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Demokrat yang meminta digelar hitung ulang Pemilihan Legislatif DPR RI di 147 TPS di Kaltim. Demokrat menilai adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Dalam persidangan, sejumlah bukti diantaranya Formulir Model C Hasil dengan Formulir Model D Hasil, yang diajukan oleh pemohon serta pihak terkait lainnya. Walhasil, terdapat beberapa ketidak konsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Sebab itu, guna menghadirkan rasa keadilan. MK memutuskan seluruh TPS yang masuk dalam materi gugatan tersebut untuk dilakukan PSSU (perhitungan surat suara ulang). (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post