Dialektis.co – Pria berinisial SY (30), akhirnya tak berkutik saat ditangkap Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang, Jumat (17/4/2026) dini hari tadi di sebuah penginapan di Tanjung Laut Indah.
Pria warga Desa Suka Rahmat itu masuk daftar buruan polisi atas aksinya pencurian yang dilakukan di sebuah warung di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara saat bulan Ramadan lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidana Umuk Reskrim Ipda Markus Sihotang mengungkap tersangka mengambil 1 dompet korban.
Saat kejadian, korban awalnya tak mengetahui barang berharganya itu hilang.
“Baru setelah mau ambil dompet yang diletakkan di kursi tempat jualan sudah tidak ada,” ungkapnya.
Mirisnya lagi,
Nasib malang korban tak cukup di situ, di dalam dompet ada ATM lengkap dengan kode pin-nya. Pelaku pun menguras uang di dalam rekening sebesar Rp 20 juta.
Hal itu diketahui setelah korban berusaha memblokir rekening. Namun disampaikan pihak bank telah terjadi penarikan uang tunai belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan hidup dan bermain Judi Online.
Tersangka SY ini merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2016 lalu. Tersangka dijerat Pencurian Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post