Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gugatan Demokrat Dikabulkan MK, 6 TPS di Bontang Diminta Hitung Ulang Pileg DPR RI

Redaksi by Redaksi
June 10, 2024
Unik, Petugas TPS 3 Wiraguna Gunakan Seragam Sekolah

Ilustrasi Pemilu (Foto dok.Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Demokrat yang meminta digelar hitung ulang Pemilihan Legislatif DPR RI di 147 TPS.

Ratusan TPS yang akan melakukan perhitungan suara ulang tersebut tersebar di sembilan Kabupaten/Kota di Kaltim termasuk Bontang, atau minus Mahulu.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang, Hamzah membenarkan informasi tersebut.

“Iya, dikabulkan, Bontang ada 6 TPS,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6) malam.

Lebih jauh, Hamzah menyatakan saat ini pihaknya tengah mengikuti arahan. Sehingga belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun media ini, dalam gugatannya di Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Demokrat menilai adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon. Uji petik dilakukan dengan cara menyandingkan sejumlah bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Bukti-bukti tersebut diantaranya Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D Hasil, yang diajukan oleh pemohon serta pihak terkait lainnya.

Walhasil, terdapat beberapa ketidak konsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kaltim untuk pengisian calon anggota DPR.

Informasi yang telah dilaporkan, ada sebanyak 143 TPS serta tambahan baru dari keterangan saksi. Mengenai jangka waktu untuk penghitungan suara ulang ini dilakukan 21 hari. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Arfan Janji Perjuangkan Peningkatan Dana Bankeu untuk Kutim

Next Post

Sorot Pergeseran Anggaran, Dewan Kutim Sayangkan Lambannya Realisasi Anggaran

Related Posts

31 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja di Ketinggian, Disnaker Bontang Siapkan SDM Berbasis Industri
VIDEO

31 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja di Ketinggian, Disnaker Bontang Siapkan SDM Berbasis Industri

Dialektis.co Borong Dua Penghargaan Karya Jurnalistik TMMD ke-128 Kodim 0908/BTG
WARTA

Dialektis.co Borong Dua Penghargaan Karya Jurnalistik TMMD ke-128 Kodim 0908/BTG

Motif Dendam, Pelaku Perampokan Sadis di Poros Bontang-Sangatta Tertangkap
WARTA

Motif Dendam, Pelaku Perampokan Sadis di Poros Bontang-Sangatta Tertangkap

Disnaker Bontang Bekali Pencari Kerja Lewat Pelatihan Administrasi Perkantoran Bersertifikat BNSP
EKBIS

Disnaker Bontang Bekali Pencari Kerja Lewat Pelatihan Administrasi Perkantoran Bersertifikat BNSP

Kalahkan Argentina, Spanyol Juara Piala Dunia 2026
OLAHRAGA

Kalahkan Argentina, Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Gandeng Posyandu, Gerakan Peduli Sehat PT KMI di Loktuan Kembali Berlanjut 
GAYA HIDUP

Gandeng Posyandu, Gerakan Peduli Sehat PT KMI di Loktuan Kembali Berlanjut 

Next Post
Sorot Pergeseran Anggaran, Dewan Kutim Sayangkan Lambannya Realisasi Anggaran

Sorot Pergeseran Anggaran, Dewan Kutim Sayangkan Lambannya Realisasi Anggaran

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.