DIALEKTIS.CO – Sejumlah pekerja pelayanan kerapihan, kebersihan (Cleaning Service) di Gedung Graha Taman Praja atau biasa dikenal gabungan dinas (gadis) datang ke DPRD Bontang, Senin (8/3/2021).
Mereka mengadukan nasibnya tak diperpanjang kontrak kerja, usai pemenang lelang penyedia jasa pekerja kebersihan di gedung Pemerintah Kota Bontang tersebut berganti. Tender dimenangkan PT Citra Setiawan Mandiri (CSM).
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Muslimin memimpin pertemuan yang turut menghadirkan manajemen PT CSM, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta sejumlah anggota Komisi I, Rusli, Raking dan Abdul Haris.
Muslimin memberi kesempatan pertama kepada pekerja untuk meyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Pekerja pada intinya meminta kejelasan dasar mengapa mereka tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Koordinator pekerja, Irmayanti menilai tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. Dimana untuk pekerjaan yang jenisnya terus menerus tidak dapat dilakukan penghentian kontrak secara sepihak.
“Apa alasan kami tidak diperpanjang, lamaran kerja kami serahkan. MCU (medical check up) juga kami ikuti,” tanyanya.
Lebih jauh, Irmayanti mempertanyakan jika dasarnya ialah evaluasi kinerja. Apakah mungkin PT CSM dapat melakukannya secara objektif sementara pekerjaan baru berjalan kurang dari satu bulan. Sebab PT CSM baru menang tender di awal bulan Februari.
“Ini pekerjaan sama, kami tidak diperpanjang. Sementara, langsung ada orang baru yang menggantikan,” ucapnya.
Sementara, perwakilan manajemen PT CSM, Jamal menyatakan dari 21 pekerja tidak semua tidak dilanjutkan kontraknya. Ia merinci sebanyak 7 orang di posisi pengawas sengaja tidak dilanjutkan, sebab ini posisi strategis sehingga harus diisi oleh orang kepercayaan.
4 orang mengundurkan diri, 1 orang tidak mengajukan lamaran kembali, 1 orang menolak diperpanjang kontrak, dan 2 orang tidak pernah terlihat masuk kerja.
“Sisanya kami akan evaluasi ulang, sebelumnya ini terkait penilaian absensi dan kinerja kebersihan di lokasi ia ditempatkan bekerja,” bebernya.
Menanggapi itu, anggota Komisi I, Rusli menyorot pendeknya masa evaluasi kerja yang diberikan oleh perusahaan penyedia jasa. Ia meminta pihak perusahaan dan pekerja dapat duduk bersama kembali membicarakan persoalan ini dengan baik.
“Disisi lain Disnaker juga harus bisa lebih tegas,” tegasnya.
Sementara, anggota Komisi I lainnya, Raking mengapresiasi jalannya pertemuan tersebut. Ia meminta hal ini tidak berlarut dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. (Yud/DT).
Discussion about this post