DIALEKTIS.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang mengamankan 11 orang yang kedapatan sedang berpesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kilometer 26, Santan Ulu, Marangkayu Jalan Poros Bontang-Samarinda.
“Dalam kasus ini, 4 orang kita tetapkan jadi tersangka. Sementar 7 orang lainnya merupakan pemakai dan akan dikirim ke Tanah Merah untuk direhabilitasi,” kata Kepala BNNK Bontang Widdy Harsono, saat menggelar konferensi pers, Senin (8/3/2021).
Widdy menjelaskan, kasus pesta sabu ini terungkap pada Jumat (5/3) sekira pukul 15.10 WITA. Petugas menerima laporan masyarakat adanya pesta narkoba di rumah BG (38), salah satu tersangka.
Dari informasi tersebut, petugas BNNK melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digerebek, petugas mengamankan pemilik rumah dan 8 orang dalam satu rumah beserta sejumlah barang bukti.
BG kedapatan memiliki sabu seberat 1,30 gram yang disembunyikan dalam kotak kacamata, serta uang sebesar Rp 1,5 juta, alat hisap sabu, pipet kaca, dan timbangan digital.
Selain BG, petugas juga mengamankan MC (54) yang kedapatan memiliki 5 poket sabu seberat 2,08 gram.
“BG mengaku akan ada kurir yang datang mengantar sabu. Barang itu dipesan dari warga Lapas Tenggarong yang bernama Suha,” bebernya.
Atas keterangan itu, petugas menunggu kedatangan kurir yang disebut BG. Benar saja, sekira pukul 22.35 WITA, RO (23) dan BU (27) tiba ke lokasi dan langsung disambut petugas BNNK.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 30,17 gram sabu yang sempat dibuang tak jauh dari rumah BG.
“Sabu dibungkus dengan plastik makanan ringan dan plastik hitam yang dibuang di semak-semak,” ucapnya.
Dirincikannya, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka BG, MO, BU dan RO. 7 orang lainnya wajib menjalani rehabilitasi yakni AA (33), SA (37), HA (26), DH (16), SA (51), A (50), serta DH (28). (Mir/Yud).
Discussion about this post