DIALEKTIS.CO – Nasib kelanjutan kerja tenaga honorer bawah 2 tahun kerja, di lingkup Pemkot Bontang akhirnya diputuskan. Terbentur regulasi, pilihan untuk mengakhiri kontrak terpaksa dilakukan.
Pengumuman keputusan itu dituangkan dalam surat edaran nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025. Dengan begitu, kontrak 250 tenaga honorer tersebut akan resmi berakhir mulai 30 Juni 2025.
Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengatakan, keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Serta keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi.
Pemkot telah melakukan evaluasi selama lima bulan terakhir. Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk mempertahankan tenaga honorer yang ada.
Baca juga: Soal Honorer yang Tak Lolos PPPK, Bontang Masih Tunggu Juknis Pusat
Namun, kata Aji. Karena terbentur regulasi, pemerintah tak memiliki pilihan selain menerbitkan surat pengakhiran kontrak tersebut.
“Ini sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami tidak bisa juga melanggar regulasi,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Aji menyampaikan apresiasi Pemerintah Kota Bontang atas dedikasi para tenaga non-ASN selama menjalankan tugas.
“Semoga pengalaman yang telah diperoleh selama ini bisa dapat menjadi bekal yang bermanfaat di masa mendatang,” tutupnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking.news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post