DIALEKTIS.CO – Menko PMK Muhadjir Effendy buru-buru mengklarifikasi informasi yang beredar atas pernyataannya mengenai ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial (bansos)’.
Muhadjir menekankan, bukan pelaku judi online yang menerima bansos melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.
“Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu,” kara Muhadjir Effendy di, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
Kepada wartawan yang menemuinya usai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng tersebut, Muhadjir menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menerangkan pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum.
Tegasnya, para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak. Penindakan menjadi tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” imbuhnya.
Lebih jauh, Muhadjir mengatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dia menuturkan keluarga dari pelaku judi online yang menjadi miskin dan kehilangan harta benda akibat judi itu yang nantinya akan mendapatkan bansos.
“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,”
“Kenapa? ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan,” ujarnya.
Muhadjir menyebut keluarga pelaku itu pun tidak serta merta langsung mendapatkan bansos. Tapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriterianya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos.
Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin kemudian langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” ujarnya.
Muhadjir kembali menegaskan korban judi online bukan pelaku judi, melainkan keluarga yang mengalami dampak kerugian akibat kejahatan judi online tersebut.
“Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemain, penjudi, tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material maupun psikologis dan kalau dia sampai jatuh miskin maka itu yang mendapatkan bantuan sosial,” tuturnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post