DIALEKTIS.CO, KUTIM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arfan memimpin jalannya sidang Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Paripurna yang digelar pada Rabu (12/6/2024) kemarin itu dihadiri 22 anggota legislatif serta Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah IForkopimda) dan undangan lainnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman membacakan sendiri nota penjelasnnya terkait capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan, raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, merupakan laporan keuangan pemerintah daerah dan merupakan bagian dari daerah yang tidak terpisahkan.
“Oleh karena itu, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah Kutai Timur dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan. Apalagi sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” kata politisi NasDem itu.
Setelah mendengarkan penyampaian nota penjelasan, pihaknya akan memberikan pandangan dan sarannya terhadap raperda tersebut. Meski begitu, dia juga memberikan apresiasinya kepada Pemkab Kutim atas penyampaian nota penjelasan tersebut.
“Semoga raperda ini dapat segera kita dibahas bersama tim pansus (panitia khusus),” harapnya.
Maka itu, pihaknya akan segera memberikan pandangan dan saran melalui pandangan fraksi-fraksi terhadap raperda pertangggung jawaban pelaksanaan APBD tersebut.
“Lebih cepat dibahas akan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post