Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

KKJ: Pengalihan Sidang ke Kotabaru Terindikasi Sebagai Skenario Kriminalisasi Diananta

Rilis Tertulis Komite Keselamatan Jurnalis

Redaksi by Redaksi
June 3, 2020
AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta

Serah terima tahap dua berkas perkara Diananta Putera Sumedi, di Kejaksaan Kotabaru. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Komite Keselamatan Jurnalis menyesalkan pengalihan sidang Diananta Putra Semedi ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. Padahal kasus Diananta terjadi di Banjarmasin dan tempat tinggal Diananta di Kabupaten Banjar. Butuh waktu lebih dari 8 jam untuk menuju Pengadilan Negeri Kotabaru.

Informasi ini dipastikan dari website Pengadilan Negeri Kotabaru yang diakses pada Selasa, 2 Juni 2020. Dalam dakwaan yang dimuat pada website Pengadilan, jaksa menggunakan alasan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pasal 84 ayat (2) ini memuat alasan yang memungkinkan seorang terdakwa disidangkan tidak di wilayah hukum tempat kejadian perkara tetapi di dalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dengan alasan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu. Sementara Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar, sehingga alasan ini tidak berdasar.

Sebelumnya, menyikapi penahanan dan P21 kasus Diananta oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, LBH Pers dan YLBHI sebagai bagian dari tim kuasa hukum langsung menyurati Mahkamah Agung pada Jum’at, 29 Mei 2020 untuk meminta Mahkamah tidak mengeluarkan penetapan sidang Diananta di Pengadilan Negeri Kotabaru. Jika Mahkamah terlanjur mengeluarkan penetapan, tim kuasa hukum meminta pembatalan penetapan tersebut.

Diananta Putra Sumedi adalah Jurnalis di Kalimantan selatan yang dikriminalisasi atas tuduhan dugaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan SARA (45A ayat 2 UU ITE) saat ini ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan selatan.

Kasus ini bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi, S.IP dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman. Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarmasinhits.id dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarmasinhits. Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com, artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers.

Jika Diananta Putra Sumedi pada akhirnya tetap diadili, maka Diananta Putra Sumedi harus diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pemindahan sidang Diananta ke Kotabaru patut diduga sebagai upaya sengaja melemahkan kesempatan Diananta untuk membela diri. Setidaknya ada 6 alasan mengapa Diananta harus disidangkan di pengadilan Negeri Banjarmasin bukan di Pengadilan negeri Kotabaru:

1. Locus dan tempus delicti peristiwa yang dituduhkan ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam hal ini Diananta melakukan wawancara narasumber, menulis berita dan menayangkan berita tersebut di Banjarmasin sehingga Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memiliki kewenangan mengadili kasus Diananta sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.

2. Bahwa Diananta Putra Semedi bertempat tinggal di Kabupaten Banjar yang berdekatan dengan Banjarmasin dan sebagian saksi-saksi yang dihadirkan juga berdomisili di Banjarmasin, sehingga Pasal 84 ayat (2) KUHAP tidak dapat menjadi alasan bagi pelimpahan perkara Diananta ke Kota Baru karena Diananta bertempat tinggal di Banjarmasin;

3. Bahwa Diananta berhak untuk diadili secara fair, termasuk berhak untuk membela diri baik secara langsung maupun melalui bantuan hukum pilihannya sendiri, serta memeriksa dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya denagan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya. Pelimpahan kewenangan persidangan Diananta Ke Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Baru akan membuat hak-hak tersebut tidak dapat terpenuhi oleh karena sebagai berikut:

a. Bahkan kuasa hukum Diananta Putra Semedi berkantor di Banjarmasin dan sebagian berkantor di Jakarta, pelimpahan perkara Diananda Semedi akan mempersulit Diananta untuk mendapatkan bantuan hukum yang maksimal dari Kuasa Hukum;
b. Saksi-saksi meringankan maupun ahli-ahli yang hendak dihadirkan oleh Diananta Putra Semedi pada saat di Pengadilan, bertempat tinggal di Banjarmasin dan di Jakarta sehingga bagi mereka akan lebih mudah jika kasus disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai dengan locus delicti perbuatan yang dituduhkan;
c. Saksi-saksi yang diperiksa oleh Penyidik sebagian juga berdomisili di Banjarmasin dan saksi-saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh Diananta juga bertempat tinggal di Banjarmasin
d. Berdasarkan alasan hurus a, b dan c tersebut maka pelimpahan persidangan ke wilayah hukum Kotabaru jelas akan menghilangkan atau setidaknya mempersulit hak korban untuk melakukan pembelaan;

4. Bahwa sepanjang ditahan di Kepolisian Resor Kotabaru dengan status tahanan kejaksaan, Diananta dipersulit aksesnya untuk bertemu dengan keluarga maupun kuasa hukum. Kami memahami ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam kerangka menghadapi penyebaran covid-19 akan tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang dalam status tersangka ataupun terdakwa. Komunikasi tersangka dengan keluarga atau kuasa hukum bisa dialihkan melalui komunikasi virtual atau video call sebagaimana dipraktikkan di berbagai Kepolisian. Fakta bahwa polisi menolak permintaan keluarga dan kuasa hukum untuk dapat berkomunikasi melalui video call dengan Diananta telah melanggar hak-haknya sebagai tersangka yang harus dianggap dan diperlakukan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadian yang berkekuatan hukum tetap;

5. Bahwa kami menduga pelimpahan perkara ke Kotabaru sebagai upaya sengaja atau setidaknya telah menjauhkan persidangan Diananta Putra Sumedi dari akses kuasa hukum dan pantauan publik oleh karena kasus ini memiliki banyak persoalan secara prosedur maupun substansi;

6. Bahwa kami mengkhawatirkan keamanan Diananta mengingat pada Wilayah Hukum Pengadilan Kota Baru tahun 2018 pernah ada kejadian dimana wartawan M. Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru dalam status yang sama seperti Diananta yaitu tahanan kejaksaan Kejaksaan. Wartawan ini dilaporkan oleh Jhonlin Group yaitu PT Multi Sarana Agro Mandiri atas pasal tindak pidana yang sama seperti halnya yang dituduhkan kepada Diananta dan sampai sekarang belum terungkap apa penyebab kematiannya. Kasus yang dituduhkan kepada Diananta sendiri tidak dapat dilepaskan pula dari persoalan konflik lahan masyarakat dayak yang melibatkan perusahaan PT JAR;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Mahkamah Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Penetapan persidangan Diananta Putra Semedi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru baik atas dasar permintaan pihak Kejaksaan maupun Ketua Pengadilan Negeri. Jika Mahkamah Agung sudah terlanjur mengeluarkan penetapan, maka kami mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan penetapan itu. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share13Tweet
Previous Post

September Kembali Digelar, PSSI Tawarkan Kompetisi Tanpa Degradasi

Next Post

Bantah Monopoli JPT, Ketua ALFI Bontang Siap Buka-bukaan Saat RDP

Related Posts

Partai Prima Suarakan Ambang Batas 0 Persen, Bentuk Otentik Demokrasi Pancasila
WARTA

Partai Prima Suarakan Ambang Batas 0 Persen, Bentuk Otentik Demokrasi Pancasila

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?
EKBIS

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Next Post
Bantah Monopoli JPT, Ketua ALFI Bontang Siap Buka-bukaan Saat RDP

Bantah Monopoli JPT, Ketua ALFI Bontang Siap Buka-bukaan Saat RDP

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000261

118000262

118000263

118000264

118000265

118000266

118000267

118000268

118000269

118000270

118000271

118000272

118000273

118000274

118000275

118000276

118000277

118000278

118000279

118000280

128000226

128000227

128000228

128000229

128000230

128000231

128000232

128000233

128000234

128000235

128000236

128000237

128000238

128000239

128000240

128000241

128000242

128000243

128000244

128000245

128000246

128000247

128000248

128000249

128000250

128000251

128000252

128000253

128000254

128000255

138000221

138000222

138000223

138000224

138000225

138000226

138000227

138000228

138000229

138000230

138000231

138000232

138000233

138000234

138000235

138000236

138000237

138000238

138000239

138000240

138000241

138000242

138000243

138000244

138000245

138000246

138000247

138000248

138000249

138000250

148000256

148000257

148000258

148000259

148000260

148000261

148000262

148000263

148000264

148000265

148000266

148000267

148000268

148000269

148000270

148000271

148000272

148000273

148000274

148000275

148000276

148000277

148000278

148000279

148000280

148000281

148000282

148000283

148000284

148000285

158000141

158000142

158000143

158000144

158000145

158000146

158000147

158000148

158000149

158000150

158000151

158000152

158000153

158000154

158000155

158000156

158000157

158000158

158000159

158000160

158000161

158000162

158000163

158000164

158000165

158000166

158000167

158000168

158000169

158000170

168000236

168000237

168000238

168000239

168000240

168000241

168000242

168000243

168000244

168000245

168000246

168000247

168000248

168000249

168000250

168000251

168000252

168000253

168000254

168000255

178000326

178000327

178000328

178000329

178000330

178000331

178000332

178000333

178000334

178000335

188000316

188000317

188000318

188000319

188000320

188000321

188000322

188000323

188000324

188000325

188000326

188000327

188000328

188000329

188000330

188000331

188000332

188000333

188000334

188000335

188000336

188000337

188000338

188000339

188000340

188000341

188000342

188000343

188000344

188000345

198000225

198000226

198000227

198000228

198000229

198000230

198000231

198000232

198000233

198000234

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

218000131

218000132

218000133

218000134

218000135

218000136

218000137

218000138

218000139

218000140

218000141

218000142

218000143

218000144

218000145

218000146

218000147

218000148

218000149

218000150

218000151

218000152

218000153

218000154

218000155

218000156

218000157

218000158

218000159

218000160

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

208000041

208000042

208000043

208000044

208000045

208000046

208000047

208000048

208000049

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

news-1701