Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Kebelet HP Baru, 3 Remaja Nekat Panjat Pagar Toko di Jalan Poros Bontang-SMD

Redaksi by Redaksi
June 18, 2021
Kebelet HP Baru, 3 Remaja Nekat Panjat Pagar Toko di Jalan Poros Bontang-SMD

Pelaku dan Barang Bukti Telah Diamankan (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Tiga remaja diamankan petugas Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, Kamis (17/6/2021) di sebuah rumah di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.

Sebelumnya tiga sekawan A (17), RS (16) warga Desa Danau Redan, dan K (18) warga Guntung Kota Bontang itu jadi buruan Polisi, setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Sinta Cell Jalan Poros Bontang – Samarinda pada Sabtu (12/6/2021) lalu.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan kasus pencurian di KM 24 Desa Santan Ulu tepatnya di RT 10 Kecamatan Marangkayu tersebut menjadi menjadi perhatian tersendiri, sebab ketiga pelaku masih tergolong sangat muda.

“Mereka bertiga mengaku bila HP yang ia ambil telah dibagi untuk digunakan bertiga. Namun ada pula yang dijual untuk membeli spare part motor,“ ujarnya, Jumat (18/6) Sore.

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kasus pencurian. Akibat ulah tiga sekawan itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dalam rumah melalui pagar tembok, kemudian naik ke atap rumah menuju lantai 2 dan turun ke lantai dasar toko melewati tangga, lalu mengambil 9 unit HP yang masih tesegel dalam box.

Berkat kejelian petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, anggota berhasil meringkus ke tiganya secara bersamaan di rumah salah satu pelaku.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Hukum.

“Mengingat ketiganya masih dibawah umur kami lakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” kata Sujarwanto. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Curi HPkriminal
ShareTweet
Previous Post

Pansel Dianggap Tak Transparan, Sutomo: Tim Pansel Tak Boleh Berpihak

Next Post

Dishub Dukung Rencana Pembangunan Jalan Lingkar BK – Tanjung Laut

Related Posts

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 
WARTA

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race
GAYA HIDUP

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race

Kasus Laporan Palsu Nelayan Hilang di Bonles Berbuntut Panjang, Diperiksa Polisi
WARTA

Kasus Laporan Palsu Nelayan Hilang di Bonles Berbuntut Panjang, Diperiksa Polisi

Laporan Palsu, Nelayan Asal Bonles Ternyata Lagi Sembunyi Hindari Tagihan Utang
WARTA

Laporan Palsu, Nelayan Asal Bonles Ternyata Lagi Sembunyi Hindari Tagihan Utang

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang
WARTA

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang

Next Post
Mudik Lebaran 2021, Dishub Bontang Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

Dishub Dukung Rencana Pembangunan Jalan Lingkar BK – Tanjung Laut

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.