DIALEKTIS.CO – Tiga remaja diamankan petugas Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, Kamis (17/6/2021) di sebuah rumah di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.
Sebelumnya tiga sekawan A (17), RS (16) warga Desa Danau Redan, dan K (18) warga Guntung Kota Bontang itu jadi buruan Polisi, setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Sinta Cell Jalan Poros Bontang – Samarinda pada Sabtu (12/6/2021) lalu.
Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan kasus pencurian di KM 24 Desa Santan Ulu tepatnya di RT 10 Kecamatan Marangkayu tersebut menjadi menjadi perhatian tersendiri, sebab ketiga pelaku masih tergolong sangat muda.
“Mereka bertiga mengaku bila HP yang ia ambil telah dibagi untuk digunakan bertiga. Namun ada pula yang dijual untuk membeli spare part motor,“ ujarnya, Jumat (18/6) Sore.
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kasus pencurian. Akibat ulah tiga sekawan itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dalam rumah melalui pagar tembok, kemudian naik ke atap rumah menuju lantai 2 dan turun ke lantai dasar toko melewati tangga, lalu mengambil 9 unit HP yang masih tesegel dalam box.
Berkat kejelian petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, anggota berhasil meringkus ke tiganya secara bersamaan di rumah salah satu pelaku.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Hukum.
“Mengingat ketiganya masih dibawah umur kami lakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” kata Sujarwanto. (Yud/DT).
Discussion about this post