Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

Kaltim Paling Terlambat Soal Perda Aset Daerah

Redaksi by Redaksi
April 12, 2021
Kaltim Paling Terlambat Soal Perda Aset Daerah

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan bahwa Kalimantan Timur cukup terlambat mengenai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).

“Kaltim terlambat, harusnya sejak 2016 sudah punya Perda Aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali-kali berubah,” ungkapnya dikonfirmasi di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (12/4/2021).

Sarkowi mengakui bahwa pihaknya juga telah ditegur Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena saat ini Kaltim baru menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) aset daerah tersebut. Padahal harusnya terkait Perda sudah ada sejak dulu.

“Jadi Kaltim ini paling tertinggal se-Indonesia,” ungkapnya.

Sarkowi yang juga sebagai Ketua Pansus PBMD DPRD Kaltim ini juga menjelaskan mengapa harus tahun 2016, sebab Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).

Perda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali-kali berubah.

Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP Nomor 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP Nomor 38 Tahun 2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014.

“Kemudian dari PP ini diterbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PBMD. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut,” bebernya.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini menyebutkan bahwa kehadiran regulasi terkait aset ini sangat penting bagi Kaltim.

Mengingat PBMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

“Maka, dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Satu Pelaku Bentrok di Palaran Tertangkap, Ngaku Tembak dan Gorok Warga

Next Post

Ditunda, Pelantikan JMSI Kaltim Akan Digelar Usai Lebaran

Related Posts

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif
EKBIS

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 
DPRD Bontang

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 

Raih WTP ke 12 Kali Beruntun, PKB Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
DPRD Bontang

Raih penghargaan WTP 12 Kali Berturut-turut, Pemkot Bontang Dapat Apresiasi Partai Golkar

Raih WTP ke 12 Kali Beruntun, PKB Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
DPRD Bontang

Raih WTP ke 12 Kali Beruntun, PKB Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan

Beri 7 Catatan untuk Pemkot Bontang, Gerindra Soroti PAD hingga Serapan Anggaran
DPRD Bontang

Beri 7 Catatan untuk Pemkot Bontang, Gerindra Soroti PAD hingga Serapan Anggaran

Next Post
Ditunda, Pelantikan JMSI Kaltim Akan Digelar Usai Lebaran

Ditunda, Pelantikan JMSI Kaltim Akan Digelar Usai Lebaran

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.