DIALEKTIS.CO – Betapa kagetnya SA, saat hendak membangunkan anaknya DTS (16) untuk salat Subuh lantas mendapati ada luka lebam bekas penganiayaan di sekitar area matanya.
“Saya tau waktu bangunkan untuk salat Subuh. Gak mau cerita dia, didesak baru mau ngaku kalau dipukul temannya,” ujar SA, saat melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang.
Tak butuh waktu lama, Jumat (22/1/2021) dini hari. Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang langsung bergerak menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur itu.
Pelaku, AN (18) berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Kapal Pinisi 2 RT 46 Kelurahan Loktuan, tak jauh dari rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan AN mengaku memukul wajah korban yang merupakan teman sepermainannya itu lantaran jengkel diganggu saat main game.
Bogem mentah ia layangkan ke bagian mata kanan DTS, hingga menderita luka lebam.
Dalam rilis yang diterima dialektis.co, Ahad (24/1/2021) Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringi melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi menyatakan pelaku telah diamankan dan akan diproses secara hokum.
“Kita jerat dengan Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono.
Akibat perbuatannya, kini AN terancam pidana kurungan minimal 3,6 bulan penjara. (Yud/DT)
Discussion about this post