DIALEKTIS.CO – Tak patut dicontoh, bukannya meningkatkan ibadah di Bulan Suci Ramadan. Segerombolan pria paruh baya malah kedapatan bermain judi remi di salah satu Cafe di Kawasan Wisata Bontang Kuala, Kota Bontang.
SA (59), MJ (59), KA (58), MY (49), dan MS (43) diringkus Satreskrim Polsek Bontang Utara pada Sabtu (9/4/2022) jelang jam Sahur dini hari tadi. Kini kelimanya telah diamankan dan mendekam di tahanan Polsek.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menyampaikan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga sekitar terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah itu.
“Mendapat laporan, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap kelima pelaku,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua set kartu remi, uang tunai senilai Rp 2.110.000, dan lima buah tutup botol mineral yang digunakan sebagai alat tukar untuk menyamarkan transaksi.
Atas perbutannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana tetang tindak pidana perjudian. (Yud/DT)