DIALEKTIS.CO – Sat Reskrim Polres Bontang kembali membekuk seorang pelaku mucikari prostitusi online. Kali ini, Jumat (16/6) di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Berbas Tengah, Kota Bontang.
Hasil pemeriksaan, tersangka MIF (21) mengaku dalam menjalankan aksinya selama 1 tahun. Telah banyak menjajakan wanita muda kepada lelaki hidung belang.
“Saat digerebek ditemukan bukti transfer rekening senilai Rp 1,2 juta,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (17/6).
Terangnya, modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan perempuan muda untuk berhubungan seksual melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggannya.
Selanjutnya pelaku menentukan jumlah bayaran dan setelah selesai korban melayani laki-laki tersebut. Korban mendapatkan fee dari pelaku.
“Sudah banyak korbannya. Memanfaatkan kepolosan wanita muda, terus dijual kepada lelaki yang rata-rata telah dikenal oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undanh-U Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain bukti transfer. Polisi juga turut menyita satu unit handphone yang kerap digunakan pelaku dalam bertransaksi sebagai barang bukti. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post