Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

Islamic Center Kaltim Tolak Vaksin AstraZenecca, Komisi IV DPRD Buka Suara

by Redaksi
August 25, 2021
Islamic Center Kaltim Tolak Vaksin AstraZenecca, Komisi IV DPRD Buka Suara

Masjid Islamic Center Kaltim (Foto/dok.dialektis.co)

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Badan Pengurus Islamic Center (BPIC) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pembatalan kegiatan vaksinasi massal yang rencananya berlangsung di Islamic Center. Hal ini lantaran vaksin yang dikirim merupakan jenis AstraZenecca.

Diketahui Vaksin AstraZenecca hukumnya haram lantaran mengandung babi, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 Tahun 2021, namun pada keputusan yang sama, hukum penggunaannya saat ini yakni mubah.

Merespon hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Puji Setyowati turut memberikan tanggapan. Ia menuturkan bahwa persoalan ini kekeliruan informasi antara Dinas Kesehatan Kota dengan BPIC Samarinda.

Pasalnya pihak BPIC diinfokan akan menerima vaksin jenis Moderna, namun yang datang justru vaksin AstraZenecca.

“Jikalau memang ada perubahan, alangkah baiknya dari Dinas Kesehatan segera dan secepatnya mengkonfirmasi atau menyampaikan kepada pihak BPIC tentang perubahan vaksin tersebut,” kata Puji dihubungi, Rabu (25/8/2021).

“Mudah-mudahan tidak menimbulkan masalah. Kalau sudah ada penjelesan yang sudah detail kemungkinan masyarakat dan Dinas terkait serta semua pasti memahami,” tambahnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah Ketua Komisi IV Rusman Yaqub menyebutkan kemungkinan ada faktor kehati-hatian yang harus kita hormati sehingga BPIC Samarinda mengeluarkan surat penolakan tersebut dengan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

“Saya kira kita berbaik sangka saja. Saya berpandangan mungkin ada faktor kehati-hatian beliau sehingga dikeluarkan surat itu,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa alasan dari Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang mana status dari vaksin Astra Zeneca boleh atau mubah untuk digunakan.

Selanjutnya ia menuturkan mengenai Fatwa yang juga dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PB-NU) tentang status dan kedudukan vaksin Astra Zeneca, dimana Fatwa PB NU pun memperbolehkan penggunaa vaksin Astra Zeneca.

“Kan ada beberapa alasan yang disampaikan oleh MUI sesungguhnya bukan tidak boleh. Ada penjelasan MUI membolehkan vaksin itu, karena MUI mengganggap kedudukannya mubah atau boleh. Ditinggalkan berpahala, kalau dilakukan pun tidak masalah, apalagi dalam masa kedaruratan,” tuturnya.

Ketua Fraksi Partai PPP Kaltim ini pun menegaskan agar Pemerintah Provinsi Kaltim bersama MUI Provinsi Kaltim untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait Fatwa tersebut.

“Saya sih berharapnya supaya pemerintah bersama MUI provinsi Kaltim segera memberikan penjelasan yang utuh tentang Fatwa tersebut supaya tidak terjadi kontroversi yang semestinya tidak perlu terjadi,” tegasnya. (MFA/Yud)

Previous Post

Dewan Sarankan Pemprov Alokasikan Vaksin Lewat APBD

Next Post

Bontang PPKM Level 3, Tempat Wisata Dibuka, Sekolah Kejar Vaksinasi

Related Posts

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan
PARLEMEN KALTIM

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir
PARLEMEN KALTIM

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang
PARLEMEN KALTIM

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
PARLEMEN KALTIM

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Next Post
PPKM Diperpanjang, Lapangan Lang-Lang Kembali Tutup Selama 2 Pekan

Bontang PPKM Level 3, Tempat Wisata Dibuka, Sekolah Kejar Vaksinasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.