DIALEKTIS.CO – Perceraian tak selalu jadi putusan akhir majelis hakim. Tidak sedikit, perkara perceraian akhirnya berujung happy ending atau damai.
Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang. Pada, Jumat (10/6/2022). Rumah tangga pasutri yang didera prahara, utuh kembali.
Ketua PA Bontang Samad Harianto, selaku mediator berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perperceraian dengan register perkara nomor 267/Pdt.G/2022/PA.Botg
Baca juga: PA Bontang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi
Ia berhasil menuntun para pihak membangun kesepakatan yang berisi 4 Pasal yang pada intinya kembali rukun dan mencabut perkara.
Kesuksesan mendamaikan ini menambah catatan kasus yang dapat diselesaikan PA Bontang dengan cara non-litigasi.
Medio tahun 2022 ini saja, tercatat PA Bontang telah berhasil mendamaikan sebagian 38 perkara, 6 perkara berhasil dengan pencabutan, serta 1 perkara tidak dapat dilaksanakan.
“Alhamdulillah, tingkat keberhasilan mediasi di PA Bontang saat ini mencapai 97,7 persen,” ungkap Samad Harianto.
Dalam proses mediasi, nasihat yang menyentuh dari Hakim Mediator terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, serta akibat yang ditimbulkan dari perceraian sukses membuat rumah tangga kembali rukun.
Keberhasilan tersebut tentu ditunjang oleh kemampuan mediator dalam menerapkan metode identifikasi masalah, mulai Probing, Reframing dan Kaukus.
Baca juga: Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri
Diketahui, optimalisasi penyelesaian perkara secara Non-Litigasi merupakan bentuk kesungguhan PA Bontang membantu para pihak menemukan solusi.
Diharapkan di masa mendatang, semakin banyak perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Selain menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, mediasi merupakan langkah solutif bagi pasangan suami isteri yang situasi perkawinannya berada di ujung tanduk. (RS/Yud)
Discussion about this post