Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM PARIWARA

Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri

Redaksi by Redaksi
June 24, 2020
Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri

Hakim Mediator PA Bontang Riduansyah (tengah) Berhasil Mendamaikan Para Pihak

Share on FacebookShare on Twitter

PERCERAIAN tak selalu jadi putusan akhir hakim di Pengadilan Agama. Tak jarang pula, perkara perceraian akhirnya berujung damai.

Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Bontang. Pada, Rabu (24/6/2020).

Hakim Mediator Riduansyah, berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perperceraian dengan register perkara nomor 207/Pdt.G/2020/PA.Botg.

Dalam proses mediasi, nasihat yang menyentuh dari Hakim Mediator tersebut terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, serta akibat yang ditimbulkan dari perceraian sukses membuat rumah tangga kembali rukun.

Diketahui, kepiawaian strategi seorang mediator dalam melaksanakan mediasi, disertai dengan kemampuan memahami dan memetakan permasalahan, menyelami karakter, bersikap netral, dan mampu membangun komunikasi yang baik, serta membangun kepercayaan para pihak bahwa perdamaian adalah jalan keluar terbaik menjadi hal yang penting.

“Hal terpenting adalah mengakomodir kepentingan masing-masing pihak, untuk dicari titik temu dan jalan tengah agar tercapai perdamaian,”

“Hingga akhirnya mereka sepakat merajut kembali keharmonisan keluarga yang hampir pecah dan terbelah. Selanjutnya penggugat mencabut perkaranya,” ujarnya, seperti dinukil dari alaman Instagram Pengadilan Agama Bontang.

Keberhasilan mediasi ini menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim Mediator di Pengadilan Agama Bontang untuk membantu para pihak, sehingga perkara yang diajukan dapat berakhir di ruang mediasi dengan damai.

Sekedar diketahui, tugas seorang hakim tidak hanya menyidangkan perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan. Saat ini, seorang hakim harus cakap pula menjadi seorang mediator. Perkara-perkara perdata pada umumnya wajib dimediasi.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian yang wajib diikuti oleh setiap Hakim, Mediator, para pihak atau kuasa hukum dalam prosedur penyelesaian sengketa. Dilain sisi, mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Di Pengadilan Agama sendiri kebanyakan menangani perdata yang bersifat contensius (ada lawan) sehingga banyak melaksanakan proses mediasi, karenanya menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi Peradilan Agama menyediakan mediator-mediator yang handal untuk memediasi para pihak sebelum masuk ke pokok perkara. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share31Tweet
Previous Post

Demam Sepeda, Goweser Diimbau Tertib

Next Post

Aksi Solidaritas Jurnalis-Aktivis di Pengadilan Tinggi: Diananta Tidak Sendiri

Related Posts

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
RAGAM

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Kembali Pimpin Golkar Bontang, Berikut Isi Pidato Politik Andi Faiz Pasca Terpilih Aklamasi
PARIWARA

Kembali Pimpin Golkar Bontang, Berikut Isi Pidato Politik Andi Faiz Pasca Terpilih Aklamasi

Jelang Musda Golkar Bontang, Panitia Pastikan Pemilihan Calon Ketua Berlangsung Demokratis  
RAGAM

Jelang Musda Golkar Bontang, Panitia Pastikan Pemilihan Calon Ketua Berlangsung Demokratis  

Dukung Gerakan ASRI, Disnaker Bontang Ikut Korve Serentak di Bontang Lestari
RAGAM

Dukung Gerakan ASRI, Disnaker Bontang Ikut Korve Serentak di Bontang Lestari

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi
RAGAM

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi

Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Neni: Tata Kelola Keuangan Tetap Jadi Prioritas
PARIWARA

Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Neni: Tata Kelola Keuangan Tetap Jadi Prioritas

Next Post
Aksi Solidaritas Jurnalis-Aktivis di Pengadilan Tinggi: Diananta Tidak Sendiri

Aksi Solidaritas Jurnalis-Aktivis di Pengadilan Tinggi: Diananta Tidak Sendiri

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.