DIALEKTIS.CO — Peredaran narkoba, khususnya jenis sabu di Kota Bontang seolah tidak ada habisnya.
Teranyar, Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 15.30 Wita jajaran Polres Bontang kembali meringkus seorang pemain sabu. Kali ini di salah satu wisma tempat hiburan malam (THM) Prakla, Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon menyatakan pria berinisial J (48) itu menjadi incaran polisi, berdasar informasi masyarakat kerap melakukan transaksi barang haram di dalam wisma.
“Infonya salah satu wisma di sana (Prakla) dicurigai jadi tempat transaksi narkoba,” ungkapnya, Minggu (30/6/2024).
Benar saja, usai petugas yang datang ke TKP menemukan seorang pria gondrong dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah wisma digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu dengan berat 4,47 gram.
“Selain itu kami juga menyita barang bukti sebungkus rokok merk konser , sekotak lem korea, selembar lembar tisu, dan satu buah sedotan dan pipet kaca,” sebutnya.
Pelaku pun digelandang ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post