DIALEKTIS.CO – Jajaran Polres Bontang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Hidayah RT 02 Desa Kersik, Marangkayu, Selasa (26/1/2021).
Dalam penggerebekan ini polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu, serta menangkap seorang tersangka SU (40) alias Gondrong. Saat penggeledahan, SU terbukti memiliki sabu seberat 0,36 gram.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Diantaranya, uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp 620 ribu, dompet kecil warna coklat, sendok takar sabu, korek gas, dan sebuah handphone.
“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat, tersangka merupakan warga Samarinda,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.
Pengakuan tersangka kepada Polisi, sabu tersebut dibeli di Samarinda dan akan diedarkan di sekitar rumah kontrakan, lantaran ia tidak memiliki pekerjaan sebagai sumber penghasilan.
“Dia jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sujarwanto.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu guna dilakukan pendalaman dan menjalani proses hukum.
“SU dijerat Pasal 112 atau 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 1999. Ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono. (Yud/DT)
Discussion about this post