Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Mabuk Bareng, Kronologis Korban Pembacokan di Kusnodo Diantar Pelaku ke RS PKT

Redaksi by Redaksi
September 1, 2026
Mabuk Bareng, Kronologis Korban Pembacokan di Kusnodo Diantar Pelaku ke RS PKT

Ilustrasi Habis Mabuk Bareng Berujung Pembacokan (Foto/Dibuat dengan AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Satu lagi contoh buruk minuman keras, terjadi keributan hingga berujung pembacokan di kawasan Bukit Kusnodo, Kota Bontang, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Seorang pria, harus dirawat intensif setelah kehabisan banyak darah usai diserang temannya sendiri dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang menyampaikan awal keributan terjadi saat pelaku terlibat pertengkaran dengan rekannya saat pesta miras.

Korban menegur pelaku untuk menghentikan keributan. Namun, teguran itu justru memancing emosi pelaku.

“Dalam pengaruh alkohol, pelaku RH (44) pulang mengambil mandau, lalu kembali dan melukai korban,” ujarnya.

Korban sempat menghindar. Namun, punggungnya terkena mandau yang dilempar pelaku.

“Korban sempat berlari sekitar 20 meter, kemudian terkena mandau di bagian punggung hingga terjatuh,” tuturnya.

Melihat korban mengalami luka serius, RH kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT).

Dalam perjalanan, RH disebut mulai menyadari perbuatannya dan mengaku menyesal.

Polisi yang mendapat informasi kejadian tersebut kemudian mendatangi rumah sakit dan mengamankan RH untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat kehilangan banyak darah dan dilaporkan dalam kondisi kritis.

Saat ini, RH menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang melatarbelakangi penyerangan tersebut.

RH dijerat Pasal 466 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berita Bontang
ShareTweet
Previous Post

Ratusan Pencaker Hadiri Job Fair 2026, Ada 417 Lowongan, Sertifikasi & Pemagangan

Next Post

Joni Alla Padang Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Bontang

Related Posts

Bontang Lestari Vs Satimpo 5-0, Api-api Runner up Grup
OLAHRAGA

Bontang Lestari Vs Satimpo 5-0, Api-api Runner up Grup

Tiga Pelaku Penipuan QRIS Palsu di Bontang Diciduk Polisi, Hasilnya Buat Judol
WARTA

Tiga Pelaku Penipuan QRIS Palsu di Bontang Diciduk Polisi, Hasilnya Buat Judol

Dorong Kemandirian Petani, Pupuk Kaltim Hadirkan Program PAK TANI di Marangkayu
EKBIS

Dorong Kemandirian Petani, Pupuk Kaltim Hadirkan Program PAK TANI di Marangkayu

Bontang Kuala Vs Berbas Pantai 2-0, TLI Lolos Perempat Final Dampingi BK 
OLAHRAGA

Bontang Kuala Vs Berbas Pantai 2-0, TLI Lolos Perempat Final Dampingi BK 

Berbas Tengah Vs Loktuan 1-1, Guntung Gagal Lolos Perempat Final PKT Cup 2026
OLAHRAGA

Berbas Tengah Vs Loktuan 1-1, Guntung Gagal Lolos Perempat Final PKT Cup 2026

Jogging, FOMO, dan Wajah Baru Samarinda
KOLOM

Jogging, FOMO, dan Wajah Baru Samarinda

Next Post
Joni Alla Padang Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Bontang

Joni Alla Padang Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Bontang

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.