DIALEKTIS.CO, Balikpapan – Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Romadhony Putra Pratama melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang bantuan hukum, yang telah disahkan DPRD Kaltim ini digelar di Ruko Sepinggan Pratama Blok SQ 3 No 12 Sepinggan Baru, Jalan Syarifuddin Yoes, Kota Balikpapan, Sabtu (28/8/2021).
Romadhony menyampaikan, dengan terbitnya Perda ini diharapkan dapat menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin atas pembelaan hukum. Sebab itu, sosialisasi penting dilakukan.
“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ungkap Politisi termuda di Karang Paci itu.
Kata dia, melalui Perda dapat memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu agar tetap mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum.
Kali ini, Romadhony juga mengajak Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Rusdiono sebagai narasumber. Sehingga jalannya sosialisasi menjadi lebih menarik dan mudah dipahami konstituen.
Dalam pemaparannya, Rusdiono menjabarkan, Perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum.
Namun sejak disahkan, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Dorongan untuk pembuatan Pergub pun disampaikan Rusdiono. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang Perda ini,” pungkasnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post