DIALEKTIS.CO – Personil Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), kembali meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial WH (22), di sebuah rumah di Jalan Dayung, Gang Suriansyah, Desa Singa Gembara, Kutim.
Pemuda asal Kelurahan Loktuan Kota Bontang itu, ditangkap pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangatta Utara IPDA Akbar menyampaikan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat atas adanya dugaan peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas melakukan penangkapan terhadap WH. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu seberat 3,96 gram,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu alat hisap, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu kotak rokok, selembar struk ATM transaksi, dan satu hanphone (HP) warna putih.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Komado (Mako) Polsek Sangatta Utara. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tenyang Narkotika. (Yud/DT).
Discussion about this post