Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus AUJ, Kuasa Hukum Amri Beber Sederet Fakta

Redaksi by Redaksi
June 12, 2020
Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus AUJ, Kuasa Hukum Amri Beber Sederet Fakta

Ngabidin Nur Cahyo (tengah) bersama tim saat menggelar konfrensi pers (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

NGABIDIN Nur Cahyo, penasehat hukum Andi Muhammad Amri S, mantan Direktur PT. Bontang Transport menggelar konfrensi pers terkait posisi klien-nya dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Jumat (12/6) Sore.

Ngabidin menyatakan pihaknya merasa perlu meluruskan dan sekaligus memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar terkait kliennya, agar tidak semakin berkembang liar menjadi opini yang merugikan.

“Dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur Perusda AUJ kota Bontang, saudara Dandi Prio Anggono. Sampai saat ini klien kami masih berstatus sebagai saksi dan telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya baik kepada penyidik kejaksaan maupun dimuka persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara, terkait soal tuduhan bahwa PT. Bontang Transport tidak pernah membuat laporan keuangan pada tahun 2014 dan 2015 pun ia bantah.

Kata dia, ini dapat diklarifikasi dengan bukti tanda terima laporan keuangan yang telah diserahkan oleh PT. Bontang Transport kepada induk usaha PT. Perusda AUJ tahun 2014 dan 2015, dengan bukti tanda terima.

“Bahwa jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima dan/atau tidak tahu, oleh karena pada saat itu PT. Perusda AUJ sudah berganti pimpinan yang dipimpin oleh Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono,” bantahnya.

Selanjutnya terkait dengan keberadaan tiga unit mobil asset perusahaan, yang diberitakan tidak jelas keberadaanya pun dinilai tidak berdsar.

“Kami klarifikasi dengan bukti dokumen berupa berita acara serah terima asset mobil PT. Bontang Transport, nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014. Yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Bontang Transport saudara Andi Muh Amri S dan Direktur Utama Perusda AUJ Kota Bontang saudara Dandi P Anggono,” tegasnya.

Terakhir soal tuduhan rangkap jabatan yang dilakukan oleh kliennya selama menjabat, menurutnya bahwa segala bentuk perbuatan dan aksi korporasi yang dilakukan oleh direktur tentu berdasarkan keputusan RUPS dan/atau RUPSLB.

“Sebagaimana bukti notulen rapat pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2012 bertempat di Ruang Rapat Sekda Bontang di Bontang Lestari, dengan agenda rapat Pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan Rencana Pergantian Pengurus PT. Bontang Transport. Hal mana didalam rapat tersebut juga membahas posisi klien kami di perusahaan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya dinukil dari alaman bontangpost.id Rabu (10/6/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono selama 8,5 tahun kurungan. Durasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Terhitung selama satu tahun putusan hakim secara inkrah tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Di samping itu, uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa sejumlah Rp 2,75 miliar. Nominal ini merupakan aliran dana yang dinikmati terdakwa.

Berkas tuntutan ini tertuang dalam dokumen setebal 130 halaman yang dibacakan saat jalannya sidang. Yang memberatkan terdakwa adalah pernah menjadi buron kejaksaan dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) tanggal 30 Januari 2019. Sebelum akhirnya ditangkap pada 23 Oktober 2019.

Unsur merugikan negara pun dikatakan JPU telah terpenuhi. Sebab, Auditor BPKP mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8 miliar. Baik dilakukan oleh terdakwa sendiri maupun bersama delapan nama. Sidang rencananya kembali digelar Rabu (17/6/2020) mendatang. Dengan  agenda pembelaan terdakwa.

Pada proses persidangan pembacaan tuntutan juga disertai penyebutan delapan nama yang ikut berperan serta. JPU menilai dalam menjalankan aksinya, terdakwa Dandi Priyo Anggono tidak sendirian. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin menyebutkan delapan orang ikut serta untuk memuluskan perbuatan mantan dirut Perusda AUJ itu.

Rinciannya ialah tiga orang di jajaran mantan direksi Perusda AUJ, empat mantan pimpinan anak perusahaan, dan satu rekanan. Tiga mantan direksi ialah DS menjabat sebagai Konsultan Perusda AUJ saat itu, mantan General Manager ATW, dan mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi IG. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share40TweetShare
Previous Post

Masih WFH, Neni Jamin Insentif Guru TK Tetap Dibayar

Next Post

TAK SENGAJA KENA MATA

Related Posts

Momen Walikota Neni Video Call Kadis PUPRK, Ingatkan Semenisasi Beton Jalan Bontang Lestari
WARTA

Momen Walikota Neni Video Call Kadis PUPRK, Ingatkan Semenisasi Beton Jalan Bontang Lestari

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  
PARIWARA

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Dapati Remaja di Loktuan Oplos Minuman
WARTA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Dapati Remaja di Loktuan Oplos Minuman

Ibadah Haji Rampung, Jemaah Asal Bontang Laksanakan Umroh Sunnah
WARTA

Ibadah Haji Rampung, Jemaah Asal Bontang Laksanakan Umroh Sunnah

Dewan Alfin Sindir Yayasan Trunajaya, Masalah Kampus Tak Pernah Selesai
DPRD Bontang

Dewan Alfin Sindir Yayasan Trunajaya, Masalah Kampus Tak Pernah Selesai

Potret Pasca Mobil Terbakar di Gang Nuri Belimbing Bontang, Ada Apa?
WARTA

Potret Pasca Mobil Terbakar di Gang Nuri Belimbing Bontang, Ada Apa?

Next Post
TAK SENGAJA KENA MATA

TAK SENGAJA KENA MATA

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.