Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus AUJ, Kuasa Hukum Amri Beber Sederet Fakta

Redaksi by Redaksi
June 12, 2020
Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus AUJ, Kuasa Hukum Amri Beber Sederet Fakta

Ngabidin Nur Cahyo (tengah) bersama tim saat menggelar konfrensi pers (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

NGABIDIN Nur Cahyo, penasehat hukum Andi Muhammad Amri S, mantan Direktur PT. Bontang Transport menggelar konfrensi pers terkait posisi klien-nya dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Jumat (12/6) Sore.

Ngabidin menyatakan pihaknya merasa perlu meluruskan dan sekaligus memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar terkait kliennya, agar tidak semakin berkembang liar menjadi opini yang merugikan.

“Dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur Perusda AUJ kota Bontang, saudara Dandi Prio Anggono. Sampai saat ini klien kami masih berstatus sebagai saksi dan telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya baik kepada penyidik kejaksaan maupun dimuka persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara, terkait soal tuduhan bahwa PT. Bontang Transport tidak pernah membuat laporan keuangan pada tahun 2014 dan 2015 pun ia bantah.

Kata dia, ini dapat diklarifikasi dengan bukti tanda terima laporan keuangan yang telah diserahkan oleh PT. Bontang Transport kepada induk usaha PT. Perusda AUJ tahun 2014 dan 2015, dengan bukti tanda terima.

“Bahwa jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima dan/atau tidak tahu, oleh karena pada saat itu PT. Perusda AUJ sudah berganti pimpinan yang dipimpin oleh Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono,” bantahnya.

Selanjutnya terkait dengan keberadaan tiga unit mobil asset perusahaan, yang diberitakan tidak jelas keberadaanya pun dinilai tidak berdsar.

“Kami klarifikasi dengan bukti dokumen berupa berita acara serah terima asset mobil PT. Bontang Transport, nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014. Yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Bontang Transport saudara Andi Muh Amri S dan Direktur Utama Perusda AUJ Kota Bontang saudara Dandi P Anggono,” tegasnya.

Terakhir soal tuduhan rangkap jabatan yang dilakukan oleh kliennya selama menjabat, menurutnya bahwa segala bentuk perbuatan dan aksi korporasi yang dilakukan oleh direktur tentu berdasarkan keputusan RUPS dan/atau RUPSLB.

“Sebagaimana bukti notulen rapat pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2012 bertempat di Ruang Rapat Sekda Bontang di Bontang Lestari, dengan agenda rapat Pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan Rencana Pergantian Pengurus PT. Bontang Transport. Hal mana didalam rapat tersebut juga membahas posisi klien kami di perusahaan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya dinukil dari alaman bontangpost.id Rabu (10/6/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono selama 8,5 tahun kurungan. Durasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Terhitung selama satu tahun putusan hakim secara inkrah tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Di samping itu, uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa sejumlah Rp 2,75 miliar. Nominal ini merupakan aliran dana yang dinikmati terdakwa.

Berkas tuntutan ini tertuang dalam dokumen setebal 130 halaman yang dibacakan saat jalannya sidang. Yang memberatkan terdakwa adalah pernah menjadi buron kejaksaan dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) tanggal 30 Januari 2019. Sebelum akhirnya ditangkap pada 23 Oktober 2019.

Unsur merugikan negara pun dikatakan JPU telah terpenuhi. Sebab, Auditor BPKP mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8 miliar. Baik dilakukan oleh terdakwa sendiri maupun bersama delapan nama. Sidang rencananya kembali digelar Rabu (17/6/2020) mendatang. Dengan  agenda pembelaan terdakwa.

Pada proses persidangan pembacaan tuntutan juga disertai penyebutan delapan nama yang ikut berperan serta. JPU menilai dalam menjalankan aksinya, terdakwa Dandi Priyo Anggono tidak sendirian. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin menyebutkan delapan orang ikut serta untuk memuluskan perbuatan mantan dirut Perusda AUJ itu.

Rinciannya ialah tiga orang di jajaran mantan direksi Perusda AUJ, empat mantan pimpinan anak perusahaan, dan satu rekanan. Tiga mantan direksi ialah DS menjabat sebagai Konsultan Perusda AUJ saat itu, mantan General Manager ATW, dan mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi IG. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share40TweetShare
Previous Post

Masih WFH, Neni Jamin Insentif Guru TK Tetap Dibayar

Next Post

TAK SENGAJA KENA MATA

Related Posts

Segera Hadir! 2026 Elara Lestari Tawarkan 266 Unit, Ubah Bonles jadi Kawasan Strategis Baru
EKBIS

Segera Hadir! 2026 Elara Lestari Tawarkan 266 Unit, Ubah Bonles jadi Kawasan Strategis Baru

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Elara Lestari: Rumah Subsidi Kualitas Premium di Bontang Diluncurkan, Harga Rp182 Juta
EKBIS

Elara Lestari: Rumah Subsidi Kualitas Premium di Bontang Diluncurkan, Harga Rp182 Juta

Polisi Ungkap Kronologi Aksi Perampokan di Kantor Pos Sepinggan Balikpapan
WARTA

Polisi Ungkap Kronologi Aksi Perampokan di Kantor Pos Sepinggan Balikpapan

Lagi, Tumpahan Solar Terjadi di Bontang, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit
WARTA

Lagi, Tumpahan Solar Terjadi di Bontang, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Pemprov Kaltim Klaim Telah Rehabilitasi Lahan 59.8 Ribu Hektare untuk RTH & RHL
WARTA

Pemprov Kaltim Klaim Telah Rehabilitasi Lahan 59.8 Ribu Hektare untuk RTH & RHL

Next Post
TAK SENGAJA KENA MATA

TAK SENGAJA KENA MATA

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712-mu