DIALEKTIS.CO — Janji Polres Bontang untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali ditunjukkan dalam bentuk penangkapan.
Kali ini, Kamis (27/02/2025) sore, giliran Sat Polairud Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir.
AR (32) tak berkutik saat ditangkap di sebuah rumah di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Hasilnya, barang bukti 7,76 gram sabu siap edar berhasil diamankan.
“Barang bukti dibungkus dalam 30 paket plastik siap edar. Ponsel pelaku juga kita amankan,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Pol air AKP Fahrudi.
Sempat terjadi ketegangan saat penggerebekan. Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke semak-semak.
Berkat kejelian petugas, barang bukti berhasil diamankan dan pelaku tidak mengelak jika barang haram tersebut miliknya.
“Terduga menjalani proses penyidikan selanjutnya dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kasat Pol air AKP Fahrudi mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi aktivitas yang mencurigakan dan diduga sebagai tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas melalui kanal WA Hotline Kapolres Bontang maupun menyampaikan langsung ke Kepolisian terdekat. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post