DIALEKTIS.CO – Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Dalam gugatannya, Sambo menyatakan tak terima dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan eks Kadiv Propam Polri itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregistasi dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dilansir dari IDN Times, berikut empat poin gugatan Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.