DIALEKTIS.CO – Upaya persuasif tim gabungan penertiban mengingatkan pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) mencapai puncaknya.
Diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Diskop-UKMP, Satpol PP, Polri, TNI, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Dinas PUPRK Bontang, dan Dinas Perhubungan selain secara lisan telah memberi surat peringatan terakhir.
Kepala Diskop UKMP Bontang Kamilan mengatakan pada peringatan terakhir ini pihaknya melayangkan surat teguran dengan menekankan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Kata dia, area yang akan ditertibkan yakni Jalan KS Tubun, Jalan Kakap Putih, dan Jalan Ir Juanda.
Di dalamnya mengatur soal penertiban jalan fungsi trotoar, dan saluran air atau drainase. Tidak berjualan di atas parit, tidak berjualan di atas trotoar dan tidak menggunakan badan jalan.
Bila dalam tujuh hari ke depan pedagang masih berjualan di atas trotoar maka pihaknya langsung melakukan eksekusi pembongkaran.
“Ini peringatan terakhir. Pekan depan kalau masih ada langsung kami bongkar,” kata Kamilan kepada Wartawan, Kamis (29/12/2022).
Pada peringatan terakhir ini petugas kembali diberi garis merah dan pemasangan spanduk di setiap sudut jalan.
“Itu kami berikan agar tidak lupa. Dalam seminggu ini mereka harus memundurkan lapaknya,” sambungnya.
Bahkan, dalam aturan tersebut sanksi adminstratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan, hingga pembongkaran.
“Minggu ini kita lihat pergerakan pedagang. Kalau mulai memundurkan lapaknya ya alhamdulillah. Kalau tidak langsung dieksukusi minggu depan,” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post