Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Opini

Redaksi by Redaksi
June 14, 2022
Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Ilustrasi Iddah

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: H. Saubari, M.Pd.I (Kepala KUA Kecamatan Kertak H)

DIALEKTIS.CO – Satu lagi fakta yang cukup merisaukan,  banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa ‘iddah belum berakhir.  Diskusi Bulanan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banjar, Senin (30/11) mengangkat fenomena keganjilan ini, dimana hampir semua Penghulu se Kabupaten Banjar mengaku pernah menerima pendaftar nikah seperti ini.

Artinya, jenis pelanggaran dimasa iddah bukan lagi kasuistis tetapi telah meluas  dan mencerminkan rendahnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat tentang hukum munakahat.

Fenomena ini menjadi sangat penting dicermati mengingat wanita yang mendaftar nikah ketika masa ‘iddahnya belum berakhir, dapat dipastikan telah melanggar syari’at Islam tentang larangan dipinang dan atau menerima pinangan.

Membatalkan Nikah.

Pelanggaran jenis ini terbilang serius. Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa ‘iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.

Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana  ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa ‘iddah  dari laki-laki lain.

Pernikahan yang dilangsungkan di masa ‘iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa ‘iddahnya.

Ketentuan masa ‘iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah “perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228) dan “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari”.

(Al Baqarah : 234). Apabila  wanita  itu menjanda pada saat hamil, “maka waktu ‘iddah mereka sampai  melahirkan kandungannya”. (At Thalaq ; 4).

‘Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai  sebab kejandaannya.

‘Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.

Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam; pertama, ‘iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua  ‘iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal  adalah tiga bulan (QS. At Talak ; 4),  ketiga, ‘iddah janda mati suami  selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah ; 234) dan keempat  ‘iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak : 4).

Norma ‘iddah ini diatur dalam PP 9/1975 pasal 39 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), yang pada dasarnya membagi tiga kelompok. Pertama, ‘iddah karena perceraian selama 90 hari ; kedua, ‘iddah karena kematian selama 130 hari;  dan ketiga, ‘iddah wanita hamil sampai bayinya lahir. Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa ‘iddah dan suami  tidak boleh ruju’ (kembali) kecuali dengan akad nikah baru  (PP 9/75 pasal 39 ayat (2).

Ketidaktahuan / Ketidakpatuhan ?

Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam  apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.

Wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika.

Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir.

Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena  menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.

Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi  menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu  habisnya masa ‘iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa ‘iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.

Firman Allah “Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Talak : 6). Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber‘iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj’iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab yang ketat tentang larangan di masa ‘iddah, yang  terbentuk dari pengetahuan dan pengamalan agama yang  kuat, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber’iddah. Diantaranya,  pamali  bapupur babengkeng (merias diri) keluar rumah untuk memikat lelaki, pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.

Kesadaran hukum yang kuat yang mengkristal ini  sejalan dengan KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau  terhadap janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalama masa ‘iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.”

Sulit memahami fakta wanita yang mendaftar nikah katika ‘iddah talak raj’iahnya belum berakhir. Fenomena yang menggelikan sekaligus memprihatinkan. Mungkinkah dia mendaftar nikah sebelum dipinang?.

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235 “dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya,” yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2) ”Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain”. Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ;  kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah.

Terhadap pendaftar nikah seperti ini KUA tentu menolak. Bila diterima, sama artinya membenarkan pelanggaran hukum agama. Tapi, apakah dengan menolak, itu lantas menyelesaikan permasalahan?. Tidak. Tetap harus ada upaya serius membenahi akar penyebabnya ; ketidaktahuan atau ketidakpatuhan.

Biasanya pendaftar nikah berdalih sudah lama dicerai tidak resmi. Tetapi KUA berpegang pada akta cerai sebagai bukti otentik seorang janda. Ketika dia melampirkan akta cerai, tentu perhitungan masa ‘iddahnya berpatokan pada akta cerai tersebut.

Tentu tak elok bila ini hanya dibebankan kepada penghulu atau  KUA.  Ini seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak ; para da’i, penyuluh agama, guru-guru agama dan juga ormas keagamaan yang jarang membahas bab nikah dalam pengajian yang mereka sampaikan.

Bila karena ketidakpatuhan, tentu lebih tepat  disikapi dengan ‘ketegasan menolak’ disertai menasehati, dengan alasan  melanggar hukum Allah dan bertentangan dengan UU Perkawinan  nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1), juga KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 40 ayat (2).

Wanita yang mendaftar nikah dalam masa ‘iddah, apalagi perceraianya atas dasar gugatan, kemungkinan karena dia telah menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain. Gugatan cerainya, bisa jadi karena ingin dikawini laki-laki lain itu. Inilah  yang disebut Baginda Nabi takhbib ; suatu keadaan rusaknya hati seorang istri terhadap suaminya (ingin bercerai) karena tergoda laki-laki lain.

Juga hadits  yang diriwayatkan Abu Daud  “bukan bagian dariku, seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya”. Dan, berdasar hadits riwayat An Nasa’I, Nabi mencap para wanita yang menuntut cerai tanpa alasan yang jelas (apalagi karena motif ingin menikah dengan laki-laki itu) sebagai wanita munafiq. Na’udzubillahi min dzaalik. (*)

Sumber: Kalsel.kemenag.go.id

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum Keluarga
ShareTweet
Previous Post

Legislator Bontang Setuju Bentuk 8 Kelurahan Baru, Infrastruktur jadi Catatan

Next Post

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Related Posts

Prihatin Kasus Bunuh Diri, Andi Faiz Tekankan Optimalisasi Data Sosial di Tingkat RT
GAYA HIDUP

Prihatin Kasus Bunuh Diri, Andi Faiz Tekankan Optimalisasi Data Sosial di Tingkat RT

Inovasi BERSIUL, Cara Loktuan Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Warga
GAYA HIDUP

Inovasi BERSIUL, Cara Loktuan Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Warga

Setwan Raih The Best Suporter, Kreativitas Pendukung Jadi Sorotan di Disporapar Cup I
GAYA HIDUP

Setwan Raih The Best Suporter, Kreativitas Pendukung Jadi Sorotan di Disporapar Cup I

Satgas TMMD Wujudkan Sanitasi Sehat, MCK di Ponpes DDI Mulai Pemasangan Batako
RAGAM

Satgas TMMD Wujudkan Sanitasi Sehat, MCK di Ponpes DDI Mulai Pemasangan Batako

Guyub Rukun! Warga RT 44 Loktuan Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
GAYA HIDUP

Guyub Rukun! Warga RT 44 Loktuan Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Tingkatkan Kenyamanan & Literasi Pencaker, Disnaker Bontang Hadirkan Pojok Baca
PARIWARA

Tingkatkan Kenyamanan & Literasi Pencaker, Disnaker Bontang Hadirkan Pojok Baca

Next Post
5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000001

article 710000002

article 710000003

article 710000004

article 710000005

article 710000006

article 710000007

article 710000008

article 710000009

article 710000010

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

analisis rtp mahjong ways jakarta

evaluasi pola rtp mahjong ways 2 bandung

algoritma pg soft pola simbol rtp

pola scatter hitam industri kreatif surabaya

fluktuasi server mahjong ways rtp jakarta

mekanisme rtp pola kemenangan mahjong ways2

analisis scatter hitam rtp pg soft

pola grid mahjong wins 3 grafik rtp

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

implementasi manajemen risiko rtp mahjong ways 2

observasi pola geometris mahjong ways rtp jakarta

strategi bertahap rtp baccarat

analitik scatter pg soft rtp bandung

perbandingan algoritma mahjong wins 3 rtp terbaru

prediksi scatter hitam rtp mahjong ways surabaya

operasional server pg soft rtp mahjong ways 2 jakarta

interaksi simbol scatter rtp mahjong wins 3

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

dinamika metrik rtp pg soft simbol digital

struktur pola server mahjong ways realtime

pola pengulangan grid mahjong ways 2

fluktuasi rtp scatter hitam jam server

pemantauan rtp presisi mahjong ways2

pola sebaran scatter keamanan server jakarta

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

transformasi data rtp online internasional

pola berkelanjutan pg soft manajemen risiko

rtp scatter hitam standar akreditasi media

pola distribusi logaritma mahjong ways

pengukuran rtp mahjong ways 2 statistik final

navigasi responsif live casino antarmuka lokal

paradigma rtp mahjong ways2 regulasi global

pola transaksional data baccarat pasar

metrik rtp mahjong wins 3 media digital

pola visual scatter keamanan server

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

berita 428011511

berita 428011512

berita 428011513

berita 428011514

berita 428011515

berita 428011516

berita 428011517

berita 428011518

berita 428011519

berita 428011520

strategi analisis rtp pola scatter hitam

optimasi pola grid mahjong ways rtp jakarta

laporan metrik rtp scatter hitam bandung

pola bermain algoritma rtp pg soft surabaya

pola perulangan grid mahjong ways2 rtp

jam hoki pola scatter rtp global medan

efisiensi pola scatter hitam rtp semarang

strategi mahjong ways 2 rtp server asia

pemetaan pola baccarat rtp internasional

monitoring simbol mahjong wins 3 rtp

pola scatter hitam volatilitas rtp yogyakarta

pola terukur mahjong ways rtp hari ini

klasifikasi pola grid pg soft rtp

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

standarisasi pola online audit rtp indonesia

navigasi pola menang mahjong ways2 update rtp

integrasi pola scatter deteksi rtp server

kalkulasi strategi live casino indikator rtp

pola alur mahjong ways 2 rtp dinamis bali

post 238000631

post 238000632

post 238000633

post 238000634

post 238000635

news-1701