Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Opini

Redaksi by Redaksi
June 14, 2022
Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Ilustrasi Iddah

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: H. Saubari, M.Pd.I (Kepala KUA Kecamatan Kertak H)

DIALEKTIS.CO – Satu lagi fakta yang cukup merisaukan,  banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa ‘iddah belum berakhir.  Diskusi Bulanan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banjar, Senin (30/11) mengangkat fenomena keganjilan ini, dimana hampir semua Penghulu se Kabupaten Banjar mengaku pernah menerima pendaftar nikah seperti ini.

Artinya, jenis pelanggaran dimasa iddah bukan lagi kasuistis tetapi telah meluas  dan mencerminkan rendahnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat tentang hukum munakahat.

Fenomena ini menjadi sangat penting dicermati mengingat wanita yang mendaftar nikah ketika masa ‘iddahnya belum berakhir, dapat dipastikan telah melanggar syari’at Islam tentang larangan dipinang dan atau menerima pinangan.

Membatalkan Nikah.

Pelanggaran jenis ini terbilang serius. Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa ‘iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.

Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana  ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa ‘iddah  dari laki-laki lain.

Pernikahan yang dilangsungkan di masa ‘iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa ‘iddahnya.

Ketentuan masa ‘iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah “perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228) dan “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari”.

(Al Baqarah : 234). Apabila  wanita  itu menjanda pada saat hamil, “maka waktu ‘iddah mereka sampai  melahirkan kandungannya”. (At Thalaq ; 4).

‘Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai  sebab kejandaannya.

‘Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.

Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam; pertama, ‘iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua  ‘iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal  adalah tiga bulan (QS. At Talak ; 4),  ketiga, ‘iddah janda mati suami  selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah ; 234) dan keempat  ‘iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak : 4).

Norma ‘iddah ini diatur dalam PP 9/1975 pasal 39 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), yang pada dasarnya membagi tiga kelompok. Pertama, ‘iddah karena perceraian selama 90 hari ; kedua, ‘iddah karena kematian selama 130 hari;  dan ketiga, ‘iddah wanita hamil sampai bayinya lahir. Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa ‘iddah dan suami  tidak boleh ruju’ (kembali) kecuali dengan akad nikah baru  (PP 9/75 pasal 39 ayat (2).

Ketidaktahuan / Ketidakpatuhan ?

Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam  apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.

Wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika.

Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir.

Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena  menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.

Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi  menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu  habisnya masa ‘iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa ‘iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.

Firman Allah “Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Talak : 6). Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber‘iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj’iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab yang ketat tentang larangan di masa ‘iddah, yang  terbentuk dari pengetahuan dan pengamalan agama yang  kuat, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber’iddah. Diantaranya,  pamali  bapupur babengkeng (merias diri) keluar rumah untuk memikat lelaki, pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.

Kesadaran hukum yang kuat yang mengkristal ini  sejalan dengan KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau  terhadap janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalama masa ‘iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.”

Sulit memahami fakta wanita yang mendaftar nikah katika ‘iddah talak raj’iahnya belum berakhir. Fenomena yang menggelikan sekaligus memprihatinkan. Mungkinkah dia mendaftar nikah sebelum dipinang?.

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235 “dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya,” yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2) ”Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain”. Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ;  kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah.

Terhadap pendaftar nikah seperti ini KUA tentu menolak. Bila diterima, sama artinya membenarkan pelanggaran hukum agama. Tapi, apakah dengan menolak, itu lantas menyelesaikan permasalahan?. Tidak. Tetap harus ada upaya serius membenahi akar penyebabnya ; ketidaktahuan atau ketidakpatuhan.

Biasanya pendaftar nikah berdalih sudah lama dicerai tidak resmi. Tetapi KUA berpegang pada akta cerai sebagai bukti otentik seorang janda. Ketika dia melampirkan akta cerai, tentu perhitungan masa ‘iddahnya berpatokan pada akta cerai tersebut.

Tentu tak elok bila ini hanya dibebankan kepada penghulu atau  KUA.  Ini seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak ; para da’i, penyuluh agama, guru-guru agama dan juga ormas keagamaan yang jarang membahas bab nikah dalam pengajian yang mereka sampaikan.

Bila karena ketidakpatuhan, tentu lebih tepat  disikapi dengan ‘ketegasan menolak’ disertai menasehati, dengan alasan  melanggar hukum Allah dan bertentangan dengan UU Perkawinan  nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1), juga KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 40 ayat (2).

Wanita yang mendaftar nikah dalam masa ‘iddah, apalagi perceraianya atas dasar gugatan, kemungkinan karena dia telah menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain. Gugatan cerainya, bisa jadi karena ingin dikawini laki-laki lain itu. Inilah  yang disebut Baginda Nabi takhbib ; suatu keadaan rusaknya hati seorang istri terhadap suaminya (ingin bercerai) karena tergoda laki-laki lain.

Juga hadits  yang diriwayatkan Abu Daud  “bukan bagian dariku, seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya”. Dan, berdasar hadits riwayat An Nasa’I, Nabi mencap para wanita yang menuntut cerai tanpa alasan yang jelas (apalagi karena motif ingin menikah dengan laki-laki itu) sebagai wanita munafiq. Na’udzubillahi min dzaalik. (*)

Sumber: Kalsel.kemenag.go.id

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum Keluarga
ShareTweet
Previous Post

Legislator Bontang Setuju Bentuk 8 Kelurahan Baru, Infrastruktur jadi Catatan

Next Post

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Related Posts

Guyub Rukun! Warga RT 44 Loktuan Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
GAYA HIDUP

Guyub Rukun! Warga RT 44 Loktuan Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Tingkatkan Kenyamanan & Literasi Pencaker, Disnaker Bontang Hadirkan Pojok Baca
PARIWARA

Tingkatkan Kenyamanan & Literasi Pencaker, Disnaker Bontang Hadirkan Pojok Baca

Penuh Kebersamaan, Satgas TMMD Gotong Royong Bersihkan Pasar Taman Rawa Indah
GAYA HIDUP

Penuh Kebersamaan, Satgas TMMD Gotong Royong Bersihkan Pasar Taman Rawa Indah

Dinkes Bontang Ingatkan Ancaman Stunting Saat Masa Tumbuh Kembang
GAYA HIDUP

Dinkes Bontang Ingatkan Ancaman Stunting Saat Masa Tumbuh Kembang

Cegah Stunting Sebelum Akad, Dinkes Bontang Perketat Edukasi Calon Pengantin
GAYA HIDUP

Cegah Stunting Sebelum Akad, Dinkes Bontang Perketat Edukasi Calon Pengantin

Semua Harus Terlibat, Dinkes Bontang Dorong Gerakan Bersama Lawan Stunting
GAYA HIDUP

Semua Harus Terlibat, Dinkes Bontang Dorong Gerakan Bersama Lawan Stunting

Next Post
5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

news-1701