Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Opini

Redaksi by Redaksi
June 14, 2022
Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Ilustrasi Iddah

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: H. Saubari, M.Pd.I (Kepala KUA Kecamatan Kertak H)

DIALEKTIS.CO – Satu lagi fakta yang cukup merisaukan,  banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa ‘iddah belum berakhir.  Diskusi Bulanan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banjar, Senin (30/11) mengangkat fenomena keganjilan ini, dimana hampir semua Penghulu se Kabupaten Banjar mengaku pernah menerima pendaftar nikah seperti ini.

Artinya, jenis pelanggaran dimasa iddah bukan lagi kasuistis tetapi telah meluas  dan mencerminkan rendahnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat tentang hukum munakahat.

Fenomena ini menjadi sangat penting dicermati mengingat wanita yang mendaftar nikah ketika masa ‘iddahnya belum berakhir, dapat dipastikan telah melanggar syari’at Islam tentang larangan dipinang dan atau menerima pinangan.

Membatalkan Nikah.

Pelanggaran jenis ini terbilang serius. Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa ‘iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.

Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana  ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa ‘iddah  dari laki-laki lain.

Pernikahan yang dilangsungkan di masa ‘iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa ‘iddahnya.

Ketentuan masa ‘iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah “perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228) dan “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari”.

(Al Baqarah : 234). Apabila  wanita  itu menjanda pada saat hamil, “maka waktu ‘iddah mereka sampai  melahirkan kandungannya”. (At Thalaq ; 4).

‘Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai  sebab kejandaannya.

‘Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.

Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam; pertama, ‘iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua  ‘iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal  adalah tiga bulan (QS. At Talak ; 4),  ketiga, ‘iddah janda mati suami  selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah ; 234) dan keempat  ‘iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak : 4).

Norma ‘iddah ini diatur dalam PP 9/1975 pasal 39 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), yang pada dasarnya membagi tiga kelompok. Pertama, ‘iddah karena perceraian selama 90 hari ; kedua, ‘iddah karena kematian selama 130 hari;  dan ketiga, ‘iddah wanita hamil sampai bayinya lahir. Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa ‘iddah dan suami  tidak boleh ruju’ (kembali) kecuali dengan akad nikah baru  (PP 9/75 pasal 39 ayat (2).

Ketidaktahuan / Ketidakpatuhan ?

Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam  apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.

Wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika.

Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir.

Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena  menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.

Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi  menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu  habisnya masa ‘iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa ‘iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.

Firman Allah “Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Talak : 6). Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber‘iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj’iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab yang ketat tentang larangan di masa ‘iddah, yang  terbentuk dari pengetahuan dan pengamalan agama yang  kuat, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber’iddah. Diantaranya,  pamali  bapupur babengkeng (merias diri) keluar rumah untuk memikat lelaki, pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.

Kesadaran hukum yang kuat yang mengkristal ini  sejalan dengan KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau  terhadap janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalama masa ‘iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.”

Sulit memahami fakta wanita yang mendaftar nikah katika ‘iddah talak raj’iahnya belum berakhir. Fenomena yang menggelikan sekaligus memprihatinkan. Mungkinkah dia mendaftar nikah sebelum dipinang?.

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235 “dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya,” yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2) ”Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain”. Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ;  kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah.

Terhadap pendaftar nikah seperti ini KUA tentu menolak. Bila diterima, sama artinya membenarkan pelanggaran hukum agama. Tapi, apakah dengan menolak, itu lantas menyelesaikan permasalahan?. Tidak. Tetap harus ada upaya serius membenahi akar penyebabnya ; ketidaktahuan atau ketidakpatuhan.

Biasanya pendaftar nikah berdalih sudah lama dicerai tidak resmi. Tetapi KUA berpegang pada akta cerai sebagai bukti otentik seorang janda. Ketika dia melampirkan akta cerai, tentu perhitungan masa ‘iddahnya berpatokan pada akta cerai tersebut.

Tentu tak elok bila ini hanya dibebankan kepada penghulu atau  KUA.  Ini seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak ; para da’i, penyuluh agama, guru-guru agama dan juga ormas keagamaan yang jarang membahas bab nikah dalam pengajian yang mereka sampaikan.

Bila karena ketidakpatuhan, tentu lebih tepat  disikapi dengan ‘ketegasan menolak’ disertai menasehati, dengan alasan  melanggar hukum Allah dan bertentangan dengan UU Perkawinan  nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1), juga KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 40 ayat (2).

Wanita yang mendaftar nikah dalam masa ‘iddah, apalagi perceraianya atas dasar gugatan, kemungkinan karena dia telah menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain. Gugatan cerainya, bisa jadi karena ingin dikawini laki-laki lain itu. Inilah  yang disebut Baginda Nabi takhbib ; suatu keadaan rusaknya hati seorang istri terhadap suaminya (ingin bercerai) karena tergoda laki-laki lain.

Juga hadits  yang diriwayatkan Abu Daud  “bukan bagian dariku, seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya”. Dan, berdasar hadits riwayat An Nasa’I, Nabi mencap para wanita yang menuntut cerai tanpa alasan yang jelas (apalagi karena motif ingin menikah dengan laki-laki itu) sebagai wanita munafiq. Na’udzubillahi min dzaalik. (*)

Sumber: Kalsel.kemenag.go.id

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum Keluarga
ShareTweet
Previous Post

Legislator Bontang Setuju Bentuk 8 Kelurahan Baru, Infrastruktur jadi Catatan

Next Post

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Related Posts

Turnamen E-Sports Dandim Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Generasi Muda Berprestasi
OLAHRAGA

Turnamen E-Sports Dandim Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Generasi Muda Berprestasi

Senyum di Hari Jumat, Kodim 0908/Bontang Tebar Berkah untuk Masyarakat
GAYA HIDUP

Senyum di Hari Jumat, Kodim 0908/Bontang Tebar Berkah untuk Masyarakat

Disorot Dewan, DLH Ungkap Lima Bulan Retribusi Sampah Sudah Capai Rp1,3 Miliar
EKBIS

Disorot Dewan, DLH Ungkap Lima Bulan Retribusi Sampah Sudah Capai Rp1,3 Miliar

Neni Moerniaeni Sebut Aksi Vandalisme Perilaku Abnormal
WARTA

Data Sementara Operasi Timbang Tunjukkan Tren Positif, Sunting 2 Kelurahan di bawah 10 persen

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, PT KMI Kembali Gelar Gerakan Peduli Sehat di Loktuan  
GAYA HIDUP

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, PT KMI Kembali Gelar Gerakan Peduli Sehat di Loktuan  

Dukung Moratorium Reklamasi Pesisir Balikpapan, Aktivis: Secercah Asa di Hari Lingkungan
WARTA

Dukung Moratorium Reklamasi Pesisir Balikpapan, Aktivis: Secercah Asa di Hari Lingkungan

Next Post
5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

news-1701