Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Opini

Redaksi by Redaksi
June 14, 2022
Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Ilustrasi Iddah

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: H. Saubari, M.Pd.I (Kepala KUA Kecamatan Kertak H)

DIALEKTIS.CO – Satu lagi fakta yang cukup merisaukan,  banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa ‘iddah belum berakhir.  Diskusi Bulanan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banjar, Senin (30/11) mengangkat fenomena keganjilan ini, dimana hampir semua Penghulu se Kabupaten Banjar mengaku pernah menerima pendaftar nikah seperti ini.

Artinya, jenis pelanggaran dimasa iddah bukan lagi kasuistis tetapi telah meluas  dan mencerminkan rendahnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat tentang hukum munakahat.

Fenomena ini menjadi sangat penting dicermati mengingat wanita yang mendaftar nikah ketika masa ‘iddahnya belum berakhir, dapat dipastikan telah melanggar syari’at Islam tentang larangan dipinang dan atau menerima pinangan.

Membatalkan Nikah.

Pelanggaran jenis ini terbilang serius. Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa ‘iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.

Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana  ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa ‘iddah  dari laki-laki lain.

Pernikahan yang dilangsungkan di masa ‘iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa ‘iddahnya.

Ketentuan masa ‘iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah “perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228) dan “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari”.

(Al Baqarah : 234). Apabila  wanita  itu menjanda pada saat hamil, “maka waktu ‘iddah mereka sampai  melahirkan kandungannya”. (At Thalaq ; 4).

‘Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai  sebab kejandaannya.

‘Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.

Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam; pertama, ‘iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua  ‘iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal  adalah tiga bulan (QS. At Talak ; 4),  ketiga, ‘iddah janda mati suami  selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah ; 234) dan keempat  ‘iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak : 4).

Norma ‘iddah ini diatur dalam PP 9/1975 pasal 39 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), yang pada dasarnya membagi tiga kelompok. Pertama, ‘iddah karena perceraian selama 90 hari ; kedua, ‘iddah karena kematian selama 130 hari;  dan ketiga, ‘iddah wanita hamil sampai bayinya lahir. Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa ‘iddah dan suami  tidak boleh ruju’ (kembali) kecuali dengan akad nikah baru  (PP 9/75 pasal 39 ayat (2).

Ketidaktahuan / Ketidakpatuhan ?

Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam  apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.

Wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika.

Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir.

Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena  menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.

Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi  menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu  habisnya masa ‘iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa ‘iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.

Firman Allah “Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Talak : 6). Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber‘iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj’iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab yang ketat tentang larangan di masa ‘iddah, yang  terbentuk dari pengetahuan dan pengamalan agama yang  kuat, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber’iddah. Diantaranya,  pamali  bapupur babengkeng (merias diri) keluar rumah untuk memikat lelaki, pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.

Kesadaran hukum yang kuat yang mengkristal ini  sejalan dengan KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau  terhadap janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalama masa ‘iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.”

Sulit memahami fakta wanita yang mendaftar nikah katika ‘iddah talak raj’iahnya belum berakhir. Fenomena yang menggelikan sekaligus memprihatinkan. Mungkinkah dia mendaftar nikah sebelum dipinang?.

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235 “dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya,” yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2) ”Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain”. Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ;  kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah.

Terhadap pendaftar nikah seperti ini KUA tentu menolak. Bila diterima, sama artinya membenarkan pelanggaran hukum agama. Tapi, apakah dengan menolak, itu lantas menyelesaikan permasalahan?. Tidak. Tetap harus ada upaya serius membenahi akar penyebabnya ; ketidaktahuan atau ketidakpatuhan.

Biasanya pendaftar nikah berdalih sudah lama dicerai tidak resmi. Tetapi KUA berpegang pada akta cerai sebagai bukti otentik seorang janda. Ketika dia melampirkan akta cerai, tentu perhitungan masa ‘iddahnya berpatokan pada akta cerai tersebut.

Tentu tak elok bila ini hanya dibebankan kepada penghulu atau  KUA.  Ini seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak ; para da’i, penyuluh agama, guru-guru agama dan juga ormas keagamaan yang jarang membahas bab nikah dalam pengajian yang mereka sampaikan.

Bila karena ketidakpatuhan, tentu lebih tepat  disikapi dengan ‘ketegasan menolak’ disertai menasehati, dengan alasan  melanggar hukum Allah dan bertentangan dengan UU Perkawinan  nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1), juga KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 40 ayat (2).

Wanita yang mendaftar nikah dalam masa ‘iddah, apalagi perceraianya atas dasar gugatan, kemungkinan karena dia telah menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain. Gugatan cerainya, bisa jadi karena ingin dikawini laki-laki lain itu. Inilah  yang disebut Baginda Nabi takhbib ; suatu keadaan rusaknya hati seorang istri terhadap suaminya (ingin bercerai) karena tergoda laki-laki lain.

Juga hadits  yang diriwayatkan Abu Daud  “bukan bagian dariku, seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya”. Dan, berdasar hadits riwayat An Nasa’I, Nabi mencap para wanita yang menuntut cerai tanpa alasan yang jelas (apalagi karena motif ingin menikah dengan laki-laki itu) sebagai wanita munafiq. Na’udzubillahi min dzaalik. (*)

Sumber: Kalsel.kemenag.go.id

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum Keluarga
ShareTweet
Previous Post

Legislator Bontang Setuju Bentuk 8 Kelurahan Baru, Infrastruktur jadi Catatan

Next Post

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Related Posts

Program UKS SDN 011 Bontang Selatan Fokus pada Imunisasi dan Pemeriksaan Rutin Siswa
PARIWARA

Program UKS SDN 011 Bontang Selatan Fokus pada Imunisasi dan Pemeriksaan Rutin Siswa

Semangat Sehat, Didukung PT.KMI dan Kelurahan Warga RT 44 Loktuan Gelar Senam Bersama
GAYA HIDUP

Semangat Sehat, Didukung PT.KMI dan Kelurahan Warga RT 44 Loktuan Gelar Senam Bersama

Hampir Rampung, Pengerjaan RTLH TMMD di Anggana Masuki Tahap Pengecatan
WARTA

Hampir Rampung, Pengerjaan RTLH TMMD di Anggana Masuki Tahap Pengecatan

Besok Disdikbud Tetap Gelar Upacara Peringatan Hardiknas di Halaman Kantor DPM-PTSP
GAYA HIDUP

Perkuat Peran Guru BK dan Orang Tua, Tangani Masalah Ekspresi Gender di Sekolah

Prihatin Kasus Bunuh Diri, Andi Faiz Tekankan Optimalisasi Data Sosial di Tingkat RT
GAYA HIDUP

Prihatin Kasus Bunuh Diri, Andi Faiz Tekankan Optimalisasi Data Sosial di Tingkat RT

Inovasi BERSIUL, Cara Loktuan Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Warga
GAYA HIDUP

Inovasi BERSIUL, Cara Loktuan Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Warga

Next Post
5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701