Dialektis.co – Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman menyampaikan rasa kecewanya dengan lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertanahan di daerah.
Faizal mencontohkan adanya temuan fakta lapangan. Terkait adanya dugaan perusahaan perkebunan sawit sekala besar yang selama 15 tahun beroprasi tanpa dilengkapi Hak Guna Usaha (HGU).
Terangnya sebuah perusahaan yang berjalan sejak 2009 mengklaim memiliki IUP sebagai hak atas tanah. Padahal secara regulasi jelas untuk kegiatan perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU.
“HGU itu diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Faktanya, sejak 2009 sampai sekarang belum memiliki HGU,” tegasnya.
Dijelaskan Faizal, dalam sistem perizinan perkebunan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) hanya merupakan izin operasional.
Sementara penguasaan lahan perkebunan harus didasarkan pada HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Faizal mendesak tata kelola pertanahan untuk segera diperbaiki. Sangat penting untuk memastikan seluruh perizinan atau legalitas ditertibkan sedari awal pengurusan usaha.
“ATR/BPN Kalimantan Timur dan Kutai Timur untuk segera menertibkan persoalan ini,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post