Dialektis.co – Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial MF warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing dalam kasus penanaman ganja.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026). Pria berusia 34 tahun itu kedapatan menanam ganja di dalam dua pot rumahnya.
“Kami amankan 1 orang. Cuman lagi didalami. Barang bukti 2 pot ganja yang ditanam,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto.
Saat ini, kata AKP Larto pihaknya masih mendalami informasi terkait tersangka yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.
Namun jika terbukti pelaku menanam dan menjualnya, maka proses hukum dipastikan dapat berlanjut.
“Kami masih proses dalami yah nanti diinformasikan,” ujarnya.
Selain itu, saat digeledah. Polisi juga mendapati beberapa poket tembakau sintesis dengan berat 2,32 gram.
Tembakau sintesis ini juga dijual dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhannya.
Tersangka beserta barang bukti, kini sudah dimankan di Mapolres Bontang. (*).









Discussion about this post