ANGGOTA Komisi 1 DPRD Kota Bontang Maming menegaskan basis pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus di tangan pengurus Rukun Tetangga (RT). Hal itu ia sampaikan menyusul adanya laporan tambahan data diluar usulan RT.
“Lurah dan Camat harus memberdayakan pengurus RT, tidak menggunakan orang diluar yang tidak tau persis kondisi masyarakat. Yang paling tau itu Ketua, Sekertaris dan Bendahara RT,” katanya kepada dialektis.co saat ditemui usai rapat evaluasi penyaluran BLT tahap dua, Selasa (9/6).
Menurutnya adanya kekacauan data terjadi sebab masih adanya data yang dihimpun oleh pihak diluar kepengurusan RT ikut memasukkan rekomendasi data penerima BLT.
“Laporan datang dari RT, mereka merasa terganggu sebab warganya yang layak atau tidak layak justru sudah mereka data dipengaruhi oleh data lain,” ungkapnya.
Seirama, Anggota Komisi 1 lainya Abdul Haris menyoroti ketentuan dan syarat warga yang berhak menerima BLT. Pasalnya, masih banyak ditemukan aduan warga yang harusnya tidak layak menerima bantuan justru dapat.
Kata dia, hal ini harus menjadi perhatian serius agar persoalan serupa tidak berulang kembali pada penyaluran BLT selanjutnya.
“Laporannya banyak kami terima dan itu disertai bukti,” terangnya.
Sementara, Lurah Berebas Tengah Mustamin mengakui tudingan Anggota Dewan tentang adanya keterlibatan orang diluar kepengurusan RT yang memberi rekomendasi nama penerima sehingga terjadi perubahan data.
“Benar, nanti akan kami tindak lanjuti, yang jelas kami akan tarik. Sekitar 4 orang,” katanya.
Dijelaskan Mustamin, masuknya sejumlah nama penerima diluar daftar dari RT tersebut terjadi saat proses verifikasi berlangsung.
“Tahap pertama ia ada PNS tapi menerima BLT, ini tahap kedua ada lagi istrinya PNS tapi suami dapat BLT. Soal ada oknum yang memasukkan data itu memang benar ada,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post