HARAPAN masyarakat Kota Bontang, Kalimantan Timur untuk diberlakukannya pembatasan jam oprasional kendaraan berat secara tegas mulai menemui titik terang.
Rapat kerja Komisi 3 DPRD Bontang bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bontang mengerucut pada kesepakatan untuk mempertegas jam edar.
Pembatasan kendaraan Muatan Sumbu Terberat (MST) dibatasi jam oprasionalnya hanya pada pukul 21.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita. Jika melanggar, kendaraan akan langsung dihentikan di Jalan.
“Tidak boleh ada lagi alasan demi pembangunan, harus ada tindakan tegas. Beri sanksi buat yang melanggar,” tegas Anggota DPRD Bontang Faisal FBR, Selasa (9/6).
Menurutnya, pelanggaran jam edar kendaraan berat sangat membahayakan pengguna jalan. Terlebih meski sebagai Kota Industri, kondisi jalan di Kota Bontang belum dilakukan peningkatan atau penambahan jalur baru.
“Kecelakaan akibat pelanggaran jam edar sudah beberapa kali terjadi. Terbaru tiang pancang terhambur di tanjakan Pasar Loktuan, bayangkan kalau itu terjadi pada Siang hari, saya yakin pasti ada korban sebab jalur padat,” cecarnya.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii melalui Iptu Slamet menyatakan pihaknya setuju bila aturan pembatasan jam oprasional kendaraan berat dibatasi dengan tegas hanya pada malam hari saja.
“Amdal lalin Bontang sudah mengatur waktu edar jam 21.00-06.00, namun disitu ada celah diluar jam berikut harus berkoordinasi dengan Polisi. Kami menyarankan aturan itu langsung dipertegas saja jam edar hanya 21.00-06.00 jangan ditambah-tambah lagi,” ujarnya.
Disampaikan Iptu Slamet, kenyataanya banyak kendaraan berat yang mengantongi izin beredar tanpa koordinasi dengan Polisi sehingga tidak ada pengawalan dan membahayakan pengendara.
“Seperti tiang pancang terhambur di tanjakan Pasar Loktuan, kami telusuri bisa keluar dari pelabuhan tanpa koordinasi dengan kami. Beredar malam pun harusnya tetap koordinasi dengan polisi,” tambah Kanit Patwal Aiptu Suyud.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Kamilan menyatakan saat memberi rekomendasi amdal lalin pihaknya terus mengingatkan pihak perusahaan pengangkut untuk berkoordinasi dengan Kepolisian agar mendapat pengawalan.
“Kita juga tidak memiliki alat pengukur beban portable, selama ini hanya hitung-hitungan saja. Kewenangan kami hanya sebatas saat mengangkut,” kilahnya.
Sekedar diketahui, hasil dari raker tersebut DPRD dengan tegas meminta Dishub untuk segera membahas opsi perubahan aturan amdal lalin terkait penegasan jam edar kendaraan berat di Kota Bontang. (Yud/DT).
Discussion about this post