DIALEKTIS.CO, Samarinda – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-24 pada, Senin (13/9/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, didampingi Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo, Muhammad Samsun dan Seno Aji.
Turut hadir dalam Paripurna Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim, M. Jauhar Efendi.
Pada Paripurna kali ini, DPRD Kaltim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kemudian ada tiga Rancangan Perda (Raperda) yang masa kerjanya diperpanjang. Diantaranya Panitia Khusus (Pansus) pembahas tiga Raperda tentang Ketahanan Keluarga (KK), Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023.
Ditemui selepas Paripurna, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengungkapkan alasan perpanjangan tersebut dilakukan agar Pansus dapat lebih matang sembari mempersiapkan gelaran uji publik.
“Perpanjangan Pansus pembahas Raperda selama satu bulan diantaranya ada Pansus Ketahanan Keluarga dan RPJMD. Namun Pansus Raperda BMD diperpanjang sampai akhir November 2021,” ujar Makmur.
Diakui Makmur, kerja Pansus pembahas Raperda KK dan RPJMD Kaltim sebenarnya tidak terlalu sulit. Oleh sebab itu, kedua Pansus tersebut hanya diperpanjang selama sebulan.
Namun khusus Pansus BMD, menurutnya perlu diperpanjang sampai akhir November sebab Pansus ditugaskan menginventarisasi aset daerah yang bermasalah.
“Karena dulu aset ini masuk ke kabupaten, sekarang dilimpahkan lagi ke provinsi jadi itu yang agak sulit. Kemudian peranan kita masuk kesitu, tidak boleh namanya aset dilimpahkan keluar itu seenaknya langsung diberikan,” tandas Makmur. (Frans/Yud)