Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan

by Redaksi
May 11, 2021
Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan

Novel Baswedan (Foto/Internet)

DIALEKTIS.CO – Novel Baswedan memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas keputusan penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lainnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penonaktifan penyidik senior KPK tersebut termuat dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Ketua KPK Firli Baharudin tertanggal 7 Mei 2021.

Sebelumnya Novel bersama 74 pegawai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), syarat peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: TAK SENGAJA KENA MATA

“Maka sikap kami jelas, kami akan melawan,” kata Novel, Selasa (11/5) dilansir dari alaman Jawa Post.

Meski begitu, Novel belum merinci secara mendalam bentuk perlawanan yang akan dilakukan. Dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu bersama rekan-rekan di KPK lainnya.

Kata dia, ke depan tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat keputusan itu.

“Karena agak lucu juga, SK itu kan pemberitahuan hasil asesmen. Tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” ucap Novel.

Novel menilai, proses alih status menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan proses yang wajar. Dia menyebut, itu sebagai upaya sistematis menyingkirkan orang-orang terbaik di KPK.

“Ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara. Ini bahaya,” pungkas Novel.

Baca juga: KPK: Pejabat Minta THR “Gratifikasi” dari Luar Kantor Bisa Dipidana

Sementara, dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 terdapat dua keputusan penting.

Pertama, melalui SK itu ditetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara.

Kedua, melalui SK itu diperintahkan pegawai-pegawai yang dimaksud agar menyerahkan tugas serta tanggungjawab kepada atasan langsung, sembari menunggu keputusan selanjutnya.

Salinan SK tersebut disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan sejumlah 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK, termasuk Novel Baswedan di dalamnya. (*)

Tags: KPKNovel Baswedan
Previous Post

H-2 Lebaran, 51 Masjid di Bontang Belum Nyatakan Kesiapan Menggelar Salat Id

Next Post

Terdesak Utang Sabu, Beraksi Pakai Cangkul Ketahuan Gegara Raba Korban

Related Posts

Tiga Tim Inovasi Pupuk Kaltim Raih Predikat 4 Stars di Ajang ICC-OSH 2023
EKBIS

Tiga Tim Inovasi Pupuk Kaltim Raih Predikat 4 Stars di Ajang ICC-OSH 2023

Tahun Depan Jadi Tuan Rumah, Tim DPK Survei Pojok Baca di Kebun Milik PKK Bontang
WARTA

Tahun Depan Jadi Tuan Rumah, Tim DPK Survei Pojok Baca di Kebun Milik PKK Bontang

Persiapan Silang Layan ke Lapas Bontang, DPK Seleksi Ratusan Buku
PARIWARA

Persiapan Silang Layan ke Lapas Bontang, DPK Seleksi Ratusan Buku

Pendaftaran Ditutup, Lomba Bertutur Garapan DPK Bontang Dilaksanakan 24 Juni Mendatang
PARIWARA

Pendaftaran Ditutup, Lomba Bertutur Garapan DPK Bontang Dilaksanakan 24 Juni Mendatang

5 Juni, DPK Bontang Luncurkan Aplikasi SRIKANDI ke Seluruh OPD
PARIWARA

5 Juni, DPK Bontang Luncurkan Aplikasi SRIKANDI ke Seluruh OPD

Ciptakan UMKM Unggulan, BW Usul Pemkot Bangun Kemitraan Dengan Pabrik CPO
WARTA

Bakhtiar Wakkang Desak Alokasikan APBD untuk Bekali Nelayan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Terdesak Utang Sabu, Beraksi Pakai Cangkul Ketahuan Gegara Raba Korban

Terdesak Utang Sabu, Beraksi Pakai Cangkul Ketahuan Gegara Raba Korban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.