DIALEKTIS.CO – Novel Baswedan memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas keputusan penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lainnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penonaktifan penyidik senior KPK tersebut termuat dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Ketua KPK Firli Baharudin tertanggal 7 Mei 2021.
Sebelumnya Novel bersama 74 pegawai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), syarat peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: TAK SENGAJA KENA MATA
“Maka sikap kami jelas, kami akan melawan,” kata Novel, Selasa (11/5) dilansir dari alaman Jawa Post.
Meski begitu, Novel belum merinci secara mendalam bentuk perlawanan yang akan dilakukan. Dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu bersama rekan-rekan di KPK lainnya.
Kata dia, ke depan tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat keputusan itu.
“Karena agak lucu juga, SK itu kan pemberitahuan hasil asesmen. Tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” ucap Novel.
Novel menilai, proses alih status menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan proses yang wajar. Dia menyebut, itu sebagai upaya sistematis menyingkirkan orang-orang terbaik di KPK.
“Ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara. Ini bahaya,” pungkas Novel.
Baca juga: KPK: Pejabat Minta THR “Gratifikasi” dari Luar Kantor Bisa Dipidana
Sementara, dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 terdapat dua keputusan penting.
Pertama, melalui SK itu ditetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara.
Kedua, melalui SK itu diperintahkan pegawai-pegawai yang dimaksud agar menyerahkan tugas serta tanggungjawab kepada atasan langsung, sembari menunggu keputusan selanjutnya.
Salinan SK tersebut disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan sejumlah 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK, termasuk Novel Baswedan di dalamnya. (*)
Discussion about this post