DIALEKTIS.CO – Aksi seorang maling di Kota Bontang gagal lantaran ulahnya sendiri. Padahal, pencuri berinisial J (36) sudah berhasil masuk ke rumah dan mengambil tas, hanphone serta dompet tanpa disadari korbannya.
Setelah mengambil barang korban, J sempat dengan santai keluar rumah melalui pintu utama. Sebab kunci pintu masih tergantung dari dalam.
Merasa hasil curian belum maksimal, J kembali lagi ke dalam kamar korban dengan niat awal mencari barang barharga lainnya. Saat itu J terpancing mengelus bagian tubuh korban yang tengah tertidur pulas.
“Korban terbangun, kaget ada yang memegang salah satu wilayah terlarang. Meski diancam dengan cangkul, korban tetap berusaha berteriak,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, Rabu (12/5/2021).
Lantaran korbannya S (23) terus berteriak, khawatir warga berdatangan J langsung melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik korban.
Iptu Asriadi memaparkan pencurian tersebut terjadi di rumah kos di Jalan Surabaya, Telihan Kota Bontang pada Selasa (11/5) dini hari.
J sudah menyusun strategi untuk menggasak harta benda korbannya. Dalam melakukan aksinya, J menggunakan penutup kepala.
“Cangkul digunakan untuk mencongkel jendela, lalu kemudian kembali digunakan untuk mengancam korban,” bebernya.
Akhirnya, dari hasil oleh TKP dan penyelidikan dalam kurun waktu sekira 1×24 jam tersangka berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Perintis Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Mirisnya, dari pengakuan tersangka yang belakangan diketahui seorang resedivis kasus pencurian dan pengeroyokan itu, hasil curian rencananya untuk digunakan membayar utang narkoba jenis sabu.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yud/DT)
Discussion about this post