Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Dinilai Mempersulit Nelayan Tangkap, Aturan 5 Gram Permen KP 17/2021 Diprotes

Redaksi by Redaksi
July 27, 2021
Dinilai Mempersulit Nelayan Tangkap, Aturan 5 Gram Permen KP 17/2021 Diprotes

Forum Nelayan Tangkap Jatim (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Syarat 5 gram untuk lalu lintas benih lobster antar wilayah budidaya dalam negeri, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, aturan 5 gram di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster di Indonesia yang dibuat untuk menekan penyelundupan itu dinilai malah berbalik menghantam nelayan tangkap.

Salah satu kelompok yang keras bersuara ialah Forum Nelayan Tangkap Jawa Timur. Mereka menilai Menteri Kelautan dan Perikanan hanya memberikan janji palsu untuk mensejahterakan nelayan, karena ketentuan tersebut sangat mempersulit mereka menjual hasil tangkapan BBL (Benih Bening Lobster).

“Kondisi kami sudah sangat susah, tolong jangan dipersulit lagi. Ini Masa Pandemi, kami Nelayan sudah susah cari makan sehari-sehari, kok jual benih di dalam negeri aja dipersulit. Kami kan sudah mendukung ekspor benur ditutup, jadi mau apalagi?,” keluh Rahman, perwakilan dari forum nelayan Jawa Timur, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (27/7).

“Satu-satunya pembeli kami sekarang yah pembudidaya itu tapi sekarang mau jual ke pembudidaya dalam negeri aja susah,” tambahnya.

Mereka berharap hasil tangkapan BBL dapat dijual kemana saja di dalam negeri.

Sebagai nelayan tangkap mereka tidak mengerti cara budidaya, yang tentu membutuhkan modal besar. Dan di daerahnya sedikit pembudidaya, sehingga syarat 5 gram itu menurutnya sama saja ‘mematikan’ mereka.

“Kami Nelayan Tangkap ga ngerti budidaya, kok disuruh jadi pembudidaya, modal dari mana? kami ga ngerti. wilayah kami hanya ada sedikit pembudidaya, kemana kami mau jual semua benih yang kami tangkap?,”

“Kami menuntut supaya benur yang kami tangkap bisa dijual kemana saja di dalam negeri, kami menolak aturan 5 gram,” ujarnya.

Untuk itu, mereka meminta kepada Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib mereka dan mencabut syarat 5 gram itu.

“Kami meminta Pak Jokowi memperhatikan nasib kami. Pak Menteri hanya janji palsu mau mensejahterakan nelayan. Apabila aturan 5 gram ini tidak direvisi, setelah PPKM kami akan datang ke Jakarta mengadu kepada Pak Jokowi,” tegas Rahman.

“Kami minta tolong Pak Jokowi !,” tandasnya.

DPR Janji Perjuangkan 

Sementara itu, di tempat terpisah Komisi IV DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Made Urip menegaskan, terkait polemik Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) 17/2021 jangan sampai merugikan nelayan.

“Jadi kan mungkin apa alasan dari temen-temen di kementerian, kan itu. Kita harus benar-benar dengarkan, jangan sampai betul-betul merugikan para nelayan kita,” sebut Made Urip, Minggu (25/07/2021)

Politisi asal Bali ini menjelaskan, meski Permen KP 17/2021 itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari kementerian namun jika merugikan nelayan harus diperhatikan.

“Beda kalau dengan UU, harus kita bahas bersama antara kementerian dengan DPR. Jadi kalau Permen ya kewenangan dia (Kementrian-red). Cuman kalau itu merugikan para nelayan kita, karena menghantam dari ekonominya, kurang menguntungkan dan merugikan, kan harus diperhatikan,” jelasnya.

Made Urip mengatakan, bersama anggota Komisi IV DPR RI lain berjanji akan berjuang apa menjadi keluhan nelayan jika memang merugikan. “Kita akan akomodasi itu pendapat-pendapat dari daerah, terutama daerah-daerah yang menjadi basis para nelayan kita yang dirugikan oleh Permen KP. Kan harus kita bicarakan, baik dengan Dirjen dan saudara Menterinya,” katanya.

“Jadi yang bisa dilakukan adalah penyesuaian di daerah, di kantong nelayan kita kan. Nanti ketika ada rapat kerja dengan Menteri, atau rapat dengar pendapat dengan Dirjen yang menangani itu, kita akan sampaikan nanti. Karena kondisi daerah kan beda-beda,” imbuhnya.

KKP Masih Bergeming

Dihubungi terkait protes nelayan tersebut, pihak KKP melalui TB Haeru Rahayu selaku Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku belum dapat memberi tanggapan.

“Maaf mas, kami harus satu pintu, untuk publikasi ada di humas, saya hanya suplai data saja,” ujarnya singkat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Forum Nelayan Tangkap Jatim
ShareTweet
Previous Post

Abdul Malik Desak Bontang City Mall Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Next Post

Komisi III Kritisi Molornya Perbaikan Jalan Poros Kukar-Kubar

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Next Post
Komisi III Kritisi Molornya Perbaikan Jalan Poros Kukar-Kubar

Komisi III Kritisi Molornya Perbaikan Jalan Poros Kukar-Kubar

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

118000216

118000217

118000218

118000219

118000220

118000221

118000222

118000223

118000224

118000225

118000226

118000227

118000228

118000229

118000230

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

128000206

128000207

128000208

128000209

128000210

128000211

128000212

128000213

128000214

128000215

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

news-1701