DlALEKTIS.CO, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke 30, yang membahas Persetujuan Bersama antara DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Faizal Rachman, memberikan saran dan masukan berdasarkan Hasil pembahasan yang telah dilakukan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023.
“Sehubungan dengan tingginya angka Silpa, maka dari sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan kombinasi transfer dari APBD provinsi, menghindari penambahan alokasi TK2D yang bersifat spesifik ditengah pertengahan tahun anggaran berjalan,”
“Dan terakhir mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD yang pada saat ini, berdasarkan capaian realisasi PAD yang lebih tinggi dari target”ujar Faizal Rachman pada Kamis (11/7/2024).
Selanjutnya Faizal mengatakan bahwa dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai dengan rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi.
Sementara itu, pihaknya menanggapi terkait rencana aksi Pemkab Kutim dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan pada tahun anggaran 2023.
“Maka diharapkan kepada seluruh pihak yang terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab, serta menyampaikan laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku,” beber Faizal.
Terakhir, Politisi PDIP itu mengatakan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024, Pemkab Kutim diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp 189 miliar dan menyelesaikan hutang program pada DBHDR sebesar Rp 6,6 miliar. (adv).
Discussion about this post