DIALEKTIS.CO – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Irfan mendesak PT Samator Gas Industri dan PT SOS HRPRO selaku sub kontraktor untuk segera membayarkan tunggakan gaji mantan pekerjanya.
“Persoalannya sederhana, PT Samator harus segera membayar hak gaji dua orang security pekerjaanya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/3/2021).
Irfan mendesak agar segera ada kepastian sikap dari PT Samator atas tuntutan pemohon. Sebab masalah ini telah berlarut-larut sejak lama.
“Kami minta Senin depan sudah ada jawabannya. Apa pun itu, agar segera ada kejelasan,” bebernya usai memimpin jalan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ini.
Terangnya, pihaknya berharap agar perusahaan untuk bersedia memenuhi hak mantan pekerjaanya.
Namun jika tidak persoalan ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, Komisi I bersama Disnaker akan meninjau langsung lokasi kerja.
“Kami akan turun langsung untuk melihat permasalahan yang ada di sana,” bebernya.
Lebih jauh, Irfan mengingatkan PT Samator dan PT SOS HRPRO untuk patuh terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Kota Bontang.
Politisi PAN itu menyorot PT Samator yang dinilai tak mematuhi aturan ketenagakerjaan di Bontang, salah satunya tak menyerahkan data ketenagakerjaan maupun sub-kontraktor yang dikontrak selama beroperasi di Kota Bontang.
Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialisasi (PPHI) Disnaker, Anang Prastowo, mengatakan kedua perusahaan tersebut sulit diajak komunikasi dan terkesan tidak korporatif.
Teranyar, Disnaker berusaha memanggil manajemen PT SOS untuk mediasi agar persoalan ini dapat segera selesai. Namun tidak pernah hadir.
“PT SOS ini yang paling bandel, setiap undangan kami untuk mediasi tidak pernah dipenuhi,” terangnya.
Sementara, Humas PT Samator, Novem yang sebenarnya hadir bersama kuasa hukum perusahaan. Pada rapat dengar pendapat bersama DPRD tersebut, justru bersikap bungkam saat ditanyai awak media terkait polemik ini. (*)
Discussion about this post