DIALEKTIS.CO – Seorang pemuda berinisial MS (20), warga Kelurahan Bontang Lestari diamankan Polsek Marangkayu.
MS dipergoki security melakukan pencurian perangkat boiler, berupa potongan besi senilai Rp 6 juta milik PT Indominco.
Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dilakukan tersangka pada Sabtu (6/11) pukul 21.30 wita.
Saat melakukan aksinya MS tak sendiri, ia dibantu rekannya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi (Buron).
“Saat beraksi ia bersama satu temannya. Mereka berdua berboncengan dengan menggunakan motor, MS berhasil diamankan saksi. Temannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” ujarnya kepada awak media, Minggu (7/11).
Usai ditangkap di jalan Eropa Area PT Indominco. Tersangka langsung digelandang ke Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 234 potongan besi dan 9 karung yang digunakan untuk mengangkut barang curian itu.
Tersangka mengaku rencananya barang curian itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluannya sehari-hari.
“Akibat kasus ini PT Indominco mandiri menerima kerugian materil senilai Rp 6 juta rupiah,” sebutnya.
MS telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post