Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Beri Landasan Hukum, DPRD Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial

by Redaksi
November 8, 2021
Beri Landasan Hukum, DPRD Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking (Foto/Mira)

DIALEKTIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bontang mengagas Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Raperda PPKS), Senin (8/11/2021).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking tersebut membahas redaksional pada pasal hingga substansi yang akan di masukan dalam Raperda.

Raking mengatakan Raperda ini dibuat dengan tujuan sebagai upaya penanganan masalah kemiskinan. Salah satu strategi dalam pelaksanaannya dengan menuntaskan regulasinya.

Raperda tersebut merupakan perubahan Raperda sebelumnya tentang pembinaan anak jalanan.

“Raperda ini untuk mengatasi berbagai masalah sosial, tentunya tidak hanya soal kemiskinan,” ujar Raking.

Politisi Partai Berkarya itu menilai Raperda usulan DPRD Bontang tersebut relevan dengan kondisi masyarakat.

Mengingat masalah sosial di Kota Taman –sebutan lain Bontang, dinilai sudah sangat kompleks. Sehingga kehadiran pemerintah dalam penanggulangan kesejahteraan sosial sangat diperlukan.

“OPD harus cerdas melihat gejala sosial di masyarakat. Jangan hanya sejedar menggugurkan kewajiban,” ungkapnya.

Informasi, PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Draf Raperda yang didasari dasar hukum Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tersebut  akan memuat 29 pasal. (Mir/Yud).

Tags: Setwan Bontang
Previous Post

Legislator Desak Pemkot Update Data Warga Miskin

Next Post

Curi Potongan Besi Milik PT Indominco Senilai Rp 6 Juta, Satu Jadi Buron

Next Post
Tersangka Pembunuh Wanita di Hotel Marina Ditangkap di Muara Jawa

Curi Potongan Besi Milik PT Indominco Senilai Rp 6 Juta, Satu Jadi Buron

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.