DIALEKTIS.CO – Jajaran Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran sabu. Kali ini 53 poket sabu disita Tim Rajawali dan Sat Resnarkoba dari tiga tersangka, di 3 lokasi berbeda, Rabu (3/2/2021).
Kasus ini terungkap saat Polisi membuntuti seorang terduga pencuri sepeda gunung, berinisial IA (24).
Saat dilakukan penggeledahan badan di Jalan Ahmad Yani, aparat juga menemukan satu poket sabu di kantong celana belakang warga Berebas Tengah itu.
Dari hasil pemeriksaan IA mengaku, poket sabu tersebut dibeli dari rekannya berinisial MI (27) warga Bontang Selatan.
Berbekal informasi tersebut, tak butuh waktu lama Polisi lantas bergerak menangkap MI di sebuah bengkel motor di kawasan Tanjung Laut.
Di lokasi tersebut aparat menyita 25 poket sabu dalam tempat minyak rambut, yang disembunyikan MI di belakang bengkel.
Tak berhenti di situ, Polisi kembali bergerak menciduk seorang pengedar berinisial MA (25). MA digerebek di Kontrakannya di kawasan Tanjung Laut Indah.
Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 27 poket sabu. Tak ayal, MA langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan.
“Iya, dua diantaranya merupakan pengedar,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
Sekedar diketahui, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)