Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Dibayar Rp10 juta, Kurir Gagal Masukkan 1 Kg Sabu & 50 Butir XTC ke Bontang

Redaksi by Redaksi
December 23, 2025
Dibayar Rp10 juta, Kurir Gagal Masukkan 1 Kg Sabu & 50 Butir XTC ke Bontang

Konfrensi Pers Polres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – R (30), pria yang tertangkap membawa 1 kilogram narkoba jenis sabu dan 50 butir pil xtc di jalur poros Samarinda–Bontang pada Senin (15/12/2025) sore. Mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp10 juta.

Hal itu terungkap saat Polres Bontang menggelar konfrensi pers, Selasa (23/12) siang tadi.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyampaikan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim.

Pergerakan tersangka R, yang saat beraksi menggunakan motor Honda Vario terdeteksi petugas. Hingga dihentikan di sebuah gang di KM 24, RT 015 Desa Santan Ulu.

Benar saja, saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 1.066,8.

“Ditemukan juga dua bungkus plastik berisi 50 butir tablet XTC dengan berat kotor 20,9 gram,” ungkapnya.

AKBP Widho Anriano menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Bontang dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi akurat.

Baca juga: Tangkapan Besar, Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota dan peran aktif masyarakat. Dengan diamankannya sabu dan XTC dalam jumlah besar, banyak generasi yang berhasil diselamatkan,” tegas Kapolres.

Ia memastikan kasus ini tidak berhenti begitu saja. Jajaranya akan terus berupaya mengejar pemasok barang haram yang dibawa tersangka R tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Serta pidana penjara paling singkat 5–6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Jadi Faktor Besar Stunting di Pesisir Kota Bontang, Neni Imbau Cegah Nikah Anak

Next Post

BNNK Bontang Rehabilitasi 29 Pengguna Narkoba pada 2025, Dilengkapi Klinik Pratama

Related Posts

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak
WARTA

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Next Post
BNNK Bontang Rehabilitasi 29 Pengguna Narkoba pada 2025, Dilengkapi Klinik Pratama

BNNK Bontang Rehabilitasi 29 Pengguna Narkoba pada 2025, Dilengkapi Klinik Pratama

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.