Dialaktis.co – Seorang oknum ASN, berinisial NR terduga kasus proyek fiktif di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, akhirnya ditahan.
“Resmi ditahan Rabu (30/7) kemarin,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Penahanan NR dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Desak ASN Kelurahan Guntung yang Terseret Kasus Proyek Fiktif Dinonaktifkan
“Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,. Dijerat pasal 372 & 378,” terang AKP Hari.
Kronologis Kasus Versi Korban
Dari keterangan korban, dua kontraktor mengaku kena tipu proyek fiktif dengan kerugian senilai Rp 480 juta.
Oknum ASN di Kelurahan Guntung itu diduga melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) atas pekerjaan pengadaan barang tahun anggaran 2023 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Proyek Fiktif di Kelurahan Guntung Desak Pelaku Segera Dipenjara
Salah satu korban, Sri melalui kuasa hukumnya Ngabidin Nurcahyo menceritakan kasus ini bermula saat oknum ASN itu menawarkan korban kerjasama beberapa proyek pengadaan meubelair, laptop, ipad, printer, scanner dan CCTV.
“Korbannya Ibu Sri dan Bapak Burhan. Pelaku dengan korban sudah cukup kenal, maka tidak ada kecurigaan akan ditipu. Korban awalnya mengambil pekerjaan yang ada di RT 02,05,11,14 dan RT16,” ungkapnya.
Oknum ASN tersebut meminta korban menghitung anggaranya, setelah ketemu angkanya. Korban diminta untuk mengirim dana backup, dengan alibi untuk memperlancar pekerjaan.
Baca juga: Terbukti Labrak Aturan, Seorang ASN di Kelurahan Guntung Kena Sanksi Turun Jabatan
Belum rampung pembayaran proyek awal, pada April 2023 oknum ASN tersebut kembali menawarkan pengadaan 5 unit laptop dengan nilai proyek Rp 150 juta. Lagi-lagi, korban diperdaya.
“Kedua korban sangat dirugikan. Serta telah membeli meubelair yang diminta. Namun, saat korban meminta dokumen pencairan, oknum ASN tersebut malah terus-terusan mengalihkan dengan menawarkan pekerjaan lain lagi,” bebernya.
Belakangan diketahui proyek tersebut fiktif, saat korban menemui Lurah Guntung untuk melakukan penagihan pekerjaan. Ternyata pekerjaan tersebut tidak dapat ditagihkan karena pekerjaan tidak ada.
Baca juga: Dugaan Proyek Fiktif di Kelurahan Guntung, Oknum ASN Terancam Sanksi Berat
“DPA-nya fiktif,” tegas Ngabidin. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post