DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Tim Badan Kepegawaian dan SDM akhirnya memutuskan, seorang ASN di Kelurahan Guntung bersalah dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
“Iya, saya setujui hasil Tim Badan Kepegawaian dan SDM. Seorang ASN itu dikenakan sanksi displin berupa penuruan pangkat,” kata Wali Kota Basri kepada wartawan, Kamis (4/4).
Tindakan oknum ASN itu berdiri tunggal. Tidak ada kaitannya dengan rekan kerja lainnya. Tidak ada kerjasama, ASN tersebut seorang diri terbukti melanggar etik dan aturan.
Perbuatan yang bersangkutan benar-benar mencoreng instasi pemerintah. Sebab itu, pilihan pemberian sanksi harus dilakukan.
Tak hanya itu, terkait dugaan penipuan yang merugikan pihak lain. Basri menyatakan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
“Kami sudah berikan sanksi. Soal proses hukum itu jadi ranah penyidik Polres Bontang,” tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, dus kontraktor Bontang mengaku kena tipu proyek fiktif dengan kerugian senilai Rp 480 juta.
Oknum ASN di Kelurahan Guntung itu diduga melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) atas pekerjaan pengadaan barang tahun anggaran 2023 lalu.
Salah satu korban, Sri melalui kuasa hukumnya Ngabidin Nurcahyo menceritakan kasus ini bermula saat oknum ASN itu menawarkan korban kerjasama beberapa proyek pengadaan meubelair, laptop, ipad, printer, scanner dan CCTV.
“Korbannya Ibu Sri dan Bapak Burhan. Pelaku dengan korban sudah cukup kenal, maka tidak ada kecurigaan akan ditipu. Korban awalnya mengambil pekerjaan yang ada di RT 02,05,11,14 dan RT16,” ungkapnya.
Oknum ASN tersebut meminta korban menghitung anggaranya, setelah ketemu angkanya. Korban diminta untuk mengirim dana backup sebesar 5 persen dari nilai kontrak dengan alibi untuk memperlancar pekerjaan.
Belum rampung pembayaran proyek awal, pada April 2023 oknum ASN tersebut kembali menawarkan pengadaan 5 unit laptop dengan nilai proyek Rp 150 juta. Lagi-lagi, korban diminta mengirim dana fee.
“Kedua korban sudah mentransfer 5 persen dari nilai kontrak yang dijanjikan oknum ASN tersebut. Serta telah membeli meubelair yang diminta. Namun, saat korban meminta dokumen pencairan, oknum ASN tersebut malah terus-terusan mengalihkan dengan menawarkan pekerjaan lain lagi,” bebernya.
Belakangan diketahui proyek tersebut fiktif, saat korban menemui Lurah Guntung untuk melakukan penagihan pekerjaan. Ternyata pekerjaan tersebut tidak dapat ditagihkan karena pekerjaan tidak ada.
“DPA-nya fiktif,” tegas Ngabidin. (*).
Discussion about this post