DIALEKTIS.CO – Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati menegaskan tidak akan mendiamkan terlebih melindungi dugaan kasus penipuan dengan modus proyek pengadaan fiktif yang dialamatkan pada seorang oknum ASN di Kelurahan Guntung.
Aji membenarkan laporan telah diterima. Sebab itu, saat ini Inspektorat Daerah telah menyelidiki kasus tersebut.
Meski sementara tak didapati kerugian negara. Jika terbukti melakukan tidak penipuan, kata Aji oknum ASN tersebut akan mendapat sanksi sedang hingga berat.
“Kalau terbukti pasti akan ada sanksinya. Ini masih didalami oleh Inspektorat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, kasus ini murni antar oknum dan kontraktor.
Sesuai kewenangannya, inspektorat akan terus mendalami apakah oknum ASN tersebut terbukti benar-benar memanfaatkan posisinya dalam kasus yang belakang ramai diwartakan tersebut.
Baca juga: Terbukti Labrak Aturan, Seorang ASN di Kelurahan Guntung Kena Sanksi Turun Jabatan
Sebelumnya diwartakan, dua kontraktor Bontang mengaku kena tipu proyek fiktif dengan kerugian senilai Rp 480 juta.
Oknum ASN di Kelurahan Guntung itu diduga melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) atas pekerjaan pengadaan barang tahun anggaran 2023 lalu.
Salah satu korban, Sri melalui kuasa hukumnya Ngabidin Nurcahyo menceritakan kasus ini bermula saat oknum ASN itu menawarkan korban kerjasama beberapa proyek pengadaan meubelair, laptop, ipad, printer, scanner dan CCTV.
“Korbannya Ibu Sri dan Bapak Burhan. Pelaku dengan korban sudah cukup kenal, maka tidak ada kecurigaan akan ditipu. Korban awalnya mengambil pekerjaan yang ada di RT 02,05,11,14 dan RT16,” ungkapnya.
Oknum ASN tersebut meminta korban menghitung anggaranya, setelah ketemu angkanya. Korban diminta untuk mengirim dana backup sebesar 5 persen dari nilai kontrak dengan alibi untuk memperlancar pekerjaan.
Belum rampung pembayaran proyek awal, pada April 2023 oknum ASN tersebut kembali menawarkan pengadaan 5 unit laptop dengan nilai proyek Rp 150 juta. Lagi-lagi, korban diminta mengirim dana fee.
“Kedua korban sudah mentransfer 5 persen dari nilai kontrak yang dijanjikan oknum ASN tersebut. Serta telah membeli meubelair yang diminta. Namun, saat korban meminta dokumen pencairan, oknum ASN tersebut malah terus-terusan mengalihkan dengan menawarkan pekerjaan lain lagi,” bebernya.
Belakangan diketahui proyek tersebut fiktif, saat korban menemui Lurah Guntung untuk melakukan penagihan pekerjaan. Ternyata pekerjaan tersebut tidak dapat ditagihkan karena pekerjaan tidak ada.
“DPA-nya fiktif,” tegas Ngabidin. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post