DIALEKTIS.CO – Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bontang, Ahmad Faisal menyatakan diri menolak rencana pemanfaatan Pelabuhan Umum Loktuan, Kota Bontang untuk melaksanakan bongkar muat batu bara.
Ichal –akrabnya mengatakan, selain berpotensi terjadi kejahatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mengingat lokasinya yang sangat berdekatan dengan pemukiman warga.
Wacana tersebut juga jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), terkait peruntukan kawasan.
Baca juga: Bakhtiar Wakkang Tegas Tolak Wacana Bongkar Muat Batu Bara di Loktuan
“Terlalu banyak yang dilanggar jika hal itu tetap dipaksakan,” tegasnya saat menghubungi redaksi dialektis.co, Sabtu (27/2) Malam.
Jelasnya, secara teknis sebagai Pelabuhan Umum tersebut sedari awal tidak dirancang untuk menjadi pelabuhan khusus batu bara.
Untuk itu mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Bontang (HMB) Reformasi itu, meminta Pemerintah lebih baik fokus membenahi fungsi pelayanan publik, pelabuhan itu.
Baca juga: JATAM Sorot Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Umum Loktuan
“Dulu kita bangga, pelabuhan Loktuan dibangun murni dari dana APBD bukan APBN. Maka wajar jika rakyat berharap pelabuhan itu kembali pada fungsi pelayanan publik,” tuturnya.
Menurutnya, jika fungsi pelabuhan umum dapat dikelola dengan baik akan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan kesehatan dan lingkungan pesisir.
Untuk itu, Ichal mendesak Pemerintah Kota Bontang, DPRD Kota Bontang, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV serta Dinas Perhubungan (DISHUB) untuk menolak atau tidak menerbitkan izin kegiatan Pelabuhan Batubara termasuk Izin Berlayar dan Izin Terminal Khusus kepada perusahaan manapun.
Baca juga: Beda Pendapat Soal Wacana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan
Diketahui, sebelumnya wacana ini mencuat setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang menyatakan ada perusahaan yang bersurat meminta izin pemanfaatan Pelabuhan Loktuan untuk bongkar muat batu bara.
Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius menyatakan secara regulasi, tidak ada aturan khusus yang dilanggar dari aktivitas muat batubara di pelabuhan umum.
“Pelabuhan umum dapat digunakan semua jenis barang, termasuk batu bara. Dengan beberapa aturan,” terangnya. (Yud/DT).