DIALEKTIS.CO – Pemerintah resmi mengizinkan perusahaan atau pihak swasta untuk menggelar vaksinasi mandiri atau menyuntikkan vaksin Covid-19 secara mandiri.
Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Rabu (24/2/2021) lalu.
Disebut dengan vaksinasi Gotong Royong. Yakni dilakukan perusahaan bagi karyawan tanpa dipungut biaya. Perusahaan yang menanggung biaya vaksinasi.
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 Ayat (5) Permen tersebut.
Pemerintah menegaskan, jenis vaksin yang digunakan harus berbeda dengan vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi gratis pemerintah. Distribusi vaksin akan melalui PT Bio Farma (Persero).
Dalam pelaksanaannya, vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di rumah sakit milik Pemerintah. Perusahaan atau swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk melakukan vaksinasi kepada karyawannya.
Dikutip dari CNBC Indonesia. Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan vaksinasi Gotong Royong bersifat gratis. Bentuknya perusahaan swasta membeli vaksin dari pemerintah, kemudian BUMN membagikannya kepada karyawan.
Erick mengungkapkan untuk menjalankan program vaksin gotong royong ini, pemerintah sudah menyelenggarakan rapat dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
“Ada 6.644 perusahaan yang daftar (vaksin mandiri) di Kadin. Kebutuhannya 7,5 juta,” ujarnya Erick dalam diskusi digital. (*)