DIALEKTIS.CO – SA (25) kini terpaksa berurusan dengan hukum. Akibat ketahuan berbisnis barang haram jenis sabu. Pria yang bermukim di Tanjung Laut Indah tersebut diringkus unit II Satresnarkoba bersama Tim Rajawali Polres Bontang, pada Selasa (18/6/2024).
Tersangka memang jadi sasaran penyelidikan polisi, terlebih adanya laporan dari masyarakat. Menyebut lokasi nongkrong yang tak jauh dari kediamannya di Jalan Habibon, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Pukul 00.30 Wita, anggota mencurigai seseorang yang sedang duduk di atas motor. Benar saja, saat digeledah badan didapati 8 paket sabu seberat 2,15 gram,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dengan sistem jejak dari seseorang yang hanya ia kenali wajah. Namun, tidak mengetahui alamat tinggalnya.
“Sabu tersebut dijejaki di Jalan Parikesit daerah MTQ, sebanyak 20 bungkus. Tersisa 8 bungkus, yang kini jadi barang bukti,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini SA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post