Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Ambil Sabu Pakai Sistem Jejak di Jalan Parikesit, Warga Tanjung Laut Indah Dipenjara

Redaksi by Redaksi
June 19, 2024
Ambil Sabu Pakai Sistem Jejak di Jalan Parikesit, Warga Tanjung Laut Indah Dipenjara
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – SA (25) kini terpaksa berurusan dengan hukum. Akibat ketahuan berbisnis barang haram jenis sabu. Pria yang bermukim di Tanjung Laut Indah tersebut diringkus unit II Satresnarkoba bersama Tim Rajawali Polres Bontang, pada Selasa (18/6/2024).

Tersangka memang jadi sasaran penyelidikan polisi, terlebih adanya laporan dari masyarakat. Menyebut lokasi nongkrong yang tak jauh dari kediamannya di Jalan Habibon, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Pukul 00.30 Wita, anggota mencurigai seseorang yang sedang duduk di atas motor. Benar saja, saat digeledah badan didapati 8 paket sabu seberat 2,15 gram,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.

Hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dengan sistem jejak dari seseorang yang hanya ia kenali wajah. Namun, tidak mengetahui alamat tinggalnya.

“Sabu tersebut dijejaki di Jalan Parikesit daerah MTQ, sebanyak 20 bungkus. Tersisa 8 bungkus, yang kini jadi barang bukti,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini SA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Beredar SK Kepengurusan Baru DPC PKB Bontang, Firman Jabat Ketua

Next Post

Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Siang Ini Kusnadi Dipanggil KPK

Related Posts

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Pria di Bontang Lestari Terciduk Miliki Sabu, Sembunyikan dalam Kemasan Kopi
WARTA

Pria di Bontang Lestari Terciduk Miliki Sabu, Sembunyikan dalam Kemasan Kopi

Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS
DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Next Post
KPK: Pejabat Minta THR “Gratifikasi” dari Luar Kantor Bisa Dipidana

Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Siang Ini Kusnadi Dipanggil KPK

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.