DIALEKTIS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan kebijakan terkait pemakaian masker seiring pelonggaran protokol kesehatan oleh pemerintah.
Jamaah yang dalam kondisi sehat kini diperbolehkan salah berjamaah di Masjid dan Musala tanpa menggunakan masker.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam rilisnya, Selasa (17/5).
Baca juga: Semakin Longgar, Jokowi: Boleh Lepas Masker di Area Terbuka
Masjid dan Musala yang sebeumnya melipat karpet, kini juga diperkenankan untuk kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberi kenyamanan dan kekhusyu’an jamaah dalam beribadah.
Meski begitu, Asrorun mengingatkan seluruh umat Muslim untuk tetap menyesuaikan diri dengan menggunakan masker seusai salat terlebih saat berada di fasilitas publik guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Terangnya meski adanya pelonggaran protokol kesehatan, semua pihak harus terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman
“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemic Covid-19 di Indonesia relatif terkendali. (*)
Discussion about this post