DIALEKTIS.CO – Basran Saleh semakin terang-terangan mengklaim menjadi pemilik sah atas tanah seluas 107 x 200 Meter yang di atasnya kini berdiri Kantor Kelurahan Loktuan, Polpos Loktuan hingga pasar Citra Mas, minus Masjid yang telah diwakafkan.
Bersama kuasa hukumnya, Selasa (17/5) ia mengajak Komisi III DPRD Bontang, bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bontang (Bapelitbang) meninjau langsung lokasi yang baru saja ia pasangi plang tersebut.
“Ini sudah lama tak terselesaikan. Kami akan mendesak untuk segera dikosongkan dan Pemerintah Kota harus bayar konpensasi pemanfaatan lahan senilai Rp 1 Triliun,” ujar Basran melalui kuasa hukumnya, Aksan.
Menurutnya, tuntutan konpensasi tersebut cukup berdasar. Sebab, selama bertahun-tahun Pemkot telah menerima sejumlah retrebusi dari pengelolaan lahan tersebut.
Aksan meyakinkan pihaknya memiliki legalitas kepemilikan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Terlebih secara asal usul, ia telah memegang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bontang Nomor 30/pdt.G/2021/PN.BON yang mendamaikan pihak Basran dengan Ahliwaris pemilik lahan.
“Pemkot memiliki legalitas berdasarkan pernyataan Kepala Desa bernama Yusran. Sedangkan Pak Yusran itu dalam akta notaris tanda tangan sebagai saksi mengakui kepemilikan H. Ahmad (ahliwaris) yang telah diserahkan kepada Basran,” bebernya.
Di lokasi yang sama, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Thosina menegaskan kunjungan kali ini hanya sekedar meninjau pemasangan plang klaim kepemilikan lahan tersebut. Ia menolak pembahasan materi kepemilikan dilakukan di lapangan.
“Nanti kita bahas secara khusus semua kita hadirkan, tidak boleh hanya sepihak. Yang pasti hari ini kita sekedar meninjau,” tegasnya.
Senada, perwakilan Pemkot dari Bapelitbang menegaskan persoalan ini harus dibahas secara serius dalam pertemuan resmi. Termasuk masing-masing pihak membuka data kepemilikan yang sah. (Yud/DT).
Discussion about this post